Ilustrasi ayah, ibu, dan anak (Sumber gambar: Pexels/Vidal Balielo Jr)

Poin-poin Penting UU KIA, Ayah & Ibu Bisa Cuti Persalinan

05 June 2024   |   15:16 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Isi Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang baru disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Senin, (4/6/2024), kini tengah jadi sorotan. Hal itu terjadi karena aturan tersebut mengatur hal-hal penting bagi ibu dan ayah yang baru memiliki anak.

UU KIA menjadi landasan dalam mengatur sejumlah hal terkait hak dan kewajiban anak dan orang tua selama persalinan. Di dalamnya juga mengatur hubungan orang tua yang sedang bekerja dengan perusahaan tempat dia bekerja. 

Baca juga: Tak Hanya Soal Gaji, Cuti Melahirkan Juga Pengaruhi Pilihan Tempat Kerja

Adanya UU KIA membuat hubungan orang tua dan anak, serta orang tua dengan perusahaan tempatnya bekerja, menjadi lebih jelas. Salah satu poin penting di dalamnya adalah soal mengatur hak cuti selama proses persalinan, baik bagi ibu maupun ayah.

Berikut beberapa poin penting dalam UU KIA adalah yang disahkan DPR RI.


1. Perubahan judul

Untuk memperjelas maksud dari tujuan Undang-undang dibuat, diputuskan bahwa terjadi perubahan judul. UU tersebut tadinya bernama Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Namun, kemudian diubah menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. 


2. Definisi anak dalam UU KIA 

Dengan adanya penambahan kalimat pada judul RUU, maka substansi dan sasarannya menjadi lebih mengerucut. Penetapan definisi anak dikhususkan pada fase 1.000 HPK atau Hari Pertama Kehidupan. 

Fase tersebut dimulai dari terbentuknya janin dalam kandungan sampai usia dua tahun. Sementara itu, definisi anak secara umum dapat merujuk pada UU Perlindungan anak.


3. Cuti bagi ibu hamil maksimal 6 bulan

Dalam UU KIA, terdapat jaminan bagi ibu hamil yang sedang bekerja untuk dapat mengambil hak cutinya. Hak cuti bagi ibu hamil bisa sampai 6 bulan. 

UU KIA mengatur ibu hamil boleh mendapat cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus. Hal tersebut sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 4 ayat 3 UU KIA.


4. Aturan upah untuk ibu hamil cuti melahirkan

Selain hak cuti ibu hamil lebih terjamin, hak atas upah kini juga jadi lebih jelas. Setiap ibu yang bekerja dan mengambil cuti melahirkan, tetap memiliki hal mendapatkan upah.

Ibu hamil berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen untuk upah bulan kelima dan keenam. Selain itu, perusahaan juga tidak dapat melakukan pemberhentian secara sepihak saat ibu hamil sedang dalam masa cuti melahirkan.
 

5. Cuti persalinan bagi ayah

Dalam UU KIA, tak hanya ibu hamil yang mendapat hak untuk cuti, suami juga. Dalam aturan ini, disebutkan suami wajib mendampingi istri selama persalinan. Suami pun berhak mengambil hak cuti untuk hal tersebut.

Dapat dilihat pada Pasal 6 RUU KIA, disebutkan untuk pemenuhan hak ibu dalam mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran, suami dan atau keluarga wajib mendampingi. Suami berhak mendapat cuti pendampingan selama 2 hari dan 3 hari berikutnya sesuai kesepakatan.


6. Pemberian jaminan untuk ibu hamil

UU KIA juga memberi jaminan pada semua ibu hamil dalam keadaan apa pun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus. Seperti ibu berhadapan dengan hukum; ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana; ibu tunggal korban kekerasan; ibu dengan HIV/AIDS; ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar; dan atau ibu dengan gangguan jiwa; termasuk juga ibu penyandang disabilitas. 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Nadin Amizah Rilis Video Klip Single Terbaru, Di Akhir Perang

BERIKUTNYA

Deretan Karya Seni Dunia yang Jadi Sasaran Protes Aktivis Perubahan Iklim

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: