Draf RUU KIA mewacanakan cuti melahirkan untuk suami selama 40 hari. (Sumber gambar Pexels)

Asosiasi Serikat Pekerja Usul Penambahan Cuti Melahirkan Bagi Ibu dan Ayah

19 June 2022   |   13:42 WIB
Image
Dewi Andriani Jurnalis Hypeabis.id

Ada kabar gembira bagi para ibu pekerja dari Ketua DPR RI Puan Maharani, yakni wacana penambahan cuti melahirkan dari yang semula hanya tiga bulan menjadi enam bulan. Aturan ini telah dituangkan pada draf Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dan mendapatkan respon yang positif. 

Pertimbangan waktu cuti yang lebih panjang untuk ibu dianggap dapat membantu proses pemberian ASI eksklusif hingga enam bulan yang tentunya akan memberikan dampak baik bagi tumbuh kembang anak. 

Di samping perpanjangan masa cuti melahirkan untuk ibu, belakangan ini muncul juga permintaan dari pekerja terkait hak cuti melahirkan bagi suami untuk mendampingi ibu lebih lama di masa awal transisi. Di sejumlah negara, cuti melahirkan tidak hanya diberikan kepada sang istri tetapi juga suami ikut mendapatkan huk cuti yang cukup panjang.

"Maka saat ada ide dari Ibu Puan mengenai usulan tersebut [cuti hamil dan melahirkan 6 bulan] untuk dimasukan dalam UU KIA, kami sangat setuju. Kalau bisa suami juga ikut diberi cuti karena mengurus bayi baru lahir dibutuhkan kerjasama antara suami dan istri," ujar Ketua Asosaasi Serikat Pekerja (Aspek) Mirah Sumirat.

Apalagi  tidak semua pekerja memiliki akses untuk asisiten rumah tangga atau pengasuh yang bisa ikut serta membantu menjaga sang bayi. Sebab, mengurus bayi baru lahir tidak bisa dilakukan seorang diri, terlebih jika ibu melahirkan secara sesar yang masa pemulihannya bisa lebih lama.

Sebelumnya, DPR RI telah menyepakati untuk membahas RUU KIA secara lebih lanjut menjadi undang-undang bersama pemerintah dan akan dibawa dalam sidang paripurna. RUU tersebut mengatur bahwa pekerja perempuan mendapat hak cuti melahirkan selama enam bulan dan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan serta masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

"RUU KIA mengatur cuti melahirkan selama enam bulan dan harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani.

Menurutnya, aturan ini menjadi penting untuk mendukung para ibu dan pekerja perempuan untuk memberikan ASI yang cukup bagi anak-anaknya sehingga dapat menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan dalam keterangannya.

Selain itu, is draf Pasal 6 Ayat (2) RUU KIA juga mewacanakan perpanjangan cuti melahirkan untuk suami dari dua hari, menjadi paling lama 40 hari dan tujuh hari jika istri mengalami keguguran.

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Lukisan Pemandangan Alam Karya SBY Kian Bertambah, Yuk Cek Koleksinya

BERIKUTNYA

Yuk Coba Peluang Waralaba Ini, Bisa Kembangkan Merek Sendiri Loh!

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: