Ilustrasi ibu hamil (Sumber gambar: Dominika Roseclay/Pexels)

Tak Hanya Soal Gaji, Cuti Melahirkan Juga Pengaruhi Pilihan Tempat Kerja

08 May 2024   |   08:42 WIB
Image
Dewi Andriani Jurnalis Hypeabis.id

Bagi para pekerja, banyak hal yang menjadi pertimbangan ketika akan memilih tempat kerja. Selain pendapatan yang sepadan, budaya kerja yang baik, ternyata ketersediaan cuti hamil atau melahirkan yang memadai ikut berpengaruh terhadap keputusan seseorang dalam menentukan tempat kerja.

Demikian disampaikan oleh mayoritas pekerja (91 persen) melalui hasil survei yang dilakukan Populix terhadap 683 pekerja. Sementara itu hanya 9 persen pekerja yang tidak menjadikan ketersediaan waktu cuti yang memadai sebagai pertimbangan mereka saat memilih tempat kerja.

Satu hal yang menarik dari survei tersebut, ketersediaan cuti hamil atau melahirkan yang memadai ini tidak hanya terjadi pada pekerja perempuan saja tetapi juga pekerja laki-laki. 

Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja Usul Penambahan Cuti Melahirkan Bagi Ibu dan Ayah

Survei yang mencakup pekerja di Jawa, Sumatra dan sejumlah pulau lainnya ini juga menemukan belum semua perusahaan menerapkan cuti ibu melahirkan sesuai peraturan. Menurut UU Cipta Kerja, Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2013, total cuti melahirkan yang wajib diberikan kepada pekerja adalah 3 bulan. 

Terdapat 26 persen pekerja yang menyebut bila cuti melahirkan bagi ibu di tempat kerjanya hanya 1 bulan, sedang 16 persen menyebut 2 bulan. Sementara pekerja yang telah telah mendapatkan cuti melahirkan sesuai ketentuan UU sebanyak 56 persen, sedangkan 2 persen sisanya malah mendapat cuti melahirkan lebih dari 3 bulan.

Head of Social Research Populix, Vivi S Zabkie mengatakan, nyaris tak ada responden yang menilai jika cuti yang memadai tak penting bagi kesejahteraan perempuan/ibu dan bayinya. Namun, cuti melahirkan dinilai  dapat memengaruhi performa karyawan perempuan (49%). Penilaian atas berkurangnya performa ini umumnya datang dari karyawan laki-laki. 
 

Cuti Ayah Belum Memadai

Survei ini juga menguji pendapat pekerja tentang cuti ayah. Vivi mengatakan, lewat survei diketahui bila cuti melahirkan untuk ayah umumnya berkisar antara 2-5 hari kerja saja. 

“Hal ini kemungkinan karena merujuk pada UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan yang menyebut cuti istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari,” ujar Vivi. 

Cuti melahirkan untuk ayah bahkan tak dapat dinikmati oleh semua karyawan. Terdapat 45 persen pekerja mengatakan, tidak ada jatah cuti ayah di tempatnya bekerja.  Lalu hanya 4 persen perusahaan yang memberikan cuti melahirkan untuk ayah lebih dari 1 bulan. 

Aturan cuti melahirkan yang saat ini diatur dalam UU Ciptakerja dan UU Ketenagakerjaan kepada pekerja laki-laki dan perempuan menurut survei ini belum cukup buat para ayah. Sekitar 49 persen responden mengatakan cuti ayah kurang, dan 15 persen yang menilai jumlah cuti ayah dan ibu saat ini masih sama-sama kurang.

Vivi menguraikan, para pekerja dalam survei ini paling banyak mengusulkan cuti ayah setidaknya 1 bulan (39 persen). Umumnya, responden setuju bila ayah ataupun Ibu, keduanya sama-sama memiliki hak untuk cuti melahirkan karena keduanya pu7nya peranan yang sama pentingnya dalam perawatan anak serta mendukung kesejahteraan ibu dan bayi.

Baca juga: 4 Tip Menangani Konflik di Tempat Kerja

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Jangan Ketinggalan, Ini Link Streaming Nonton Baeksang Arts Awards ke-60 dari Indonesia

BERIKUTNYA

TikTok & Universal Music Berdamai dengan Perjanjian Lisensi Baru

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: