Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. (Sumber foto: JIBI/Hypeabis/Himawan L Nugraha)

Ini Alasan Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ajaran 2024/2025

28 May 2024   |   14:13 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025. Berbagai alasan menjadi penyebabnya, salah satu di antaranya adalah aspirasi dari berbagai pihak. 

Dalam siaran pers Kemendikbudristek, Nadiem mengatakan keputusan pembatalan kenaikan UKT tahun ajaran 2024/2025 diambil setelah bertemu dan mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Simak Biaya Kuliah Top 5 Kampus Negeri Jalur SNBP 2024

"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa Kemendikbudristek melakukan koordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT pada akhir pekan lalu. Dalam pembicaraan itu, dia mengeklaim bahwa semuanya berjalan lancar.

Dalam waktu dekat, Kemendikbudristek juga akan melakukan evaluasi kembali pengajuan UKT dari seluruh perguruan tinggi negeri. Tidak hanya itu, dia juga mengajukan beberapa pendekatan guna mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh mahasiswa ketika berbicara dengan presiden.

Nadiem menuturkan, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan terhadap dunia kerja yang juga memiliki teknologi kian maju. Sementara itu, SSBOPT tidak pernah mendapatkan pembaruan sejak 2019. D

alam hal ini, Kemendikbudristek mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa. Beleid itu juga menekankan 2 hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Informasi Kemendikbudristek menuliskan bahwa sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat terkait dengan UKT. Permendikbudristek disebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Dengan begitu, terdapat kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.

Tidak hanya itu, kementerian juga menginformasikan ada segelintir PTN yang memiliki UKT rendah atau belum mendapatkan penyesuaian selama lebih dari 5 tahun, sehingga kenaikannya dirasa tidak wajar.

Selain itu, Kemendikbudristek juga mengeklaim ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7 persen mahasiswa baru yang ditempatkan dalam kelompok UKT tertinggi.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda
 

SEBELUMNYA

Maliq & D’Essentials Bakal Gelar Konser Anniversary Gratis 29 Mei 2024

BERIKUTNYA

Film Horor Temurun bakal Tayang di 8 Negara Asia

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: