Proses belajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) Muhammadiyah 14 Jakarta. (Sumber foto: JIBI/Bisnis/Suselo Jati)

4 Jalur PPDB 2024 di Jakarta, Masih Ada Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua

10 May 2024   |   09:27 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta 2024 telah dibuka sejak Mei hingga Juni 2024. Adapun, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan PPDB jenjang PAUD-SMA/SMK.

Tertera dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, salah satunya mengenai jalur PPDB Jakarta 2024. Seperti tahun lalu, PPDB 2024 membuka empat jalur, yakni Zonasi, Prestasi, Afirmasi, dan Perpindahan Tugas Orangtua/Wali.

Baca juga: Enggak Lolos SNBP? Cek Jadwal, Syarat & Alur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024

Dengan demikian, pendaftaran masuk sekolah negeri mulai jenjang SD, SMP, dan SMA di seluruh wilayah Jakarta dibuka secara bertahap sesuai jenjang sekolah dan jalur masuk yang dipilih. Ada dua syarat utama bagi calon siswa yang akan mendaftar.

Pertama, siswa harus berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Kedua, siswa harus memenuhi batas usia yang telah ditentukan pada masing-masing satuan pendidikan. Sama seperti tahun sebelumnya, mari simak 4 jalur PPDB Jakarta 2024.
 

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zona yang telah ditetapkan. Adapun zona tersebut ditentukan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili, dan kapasitas daya tampung sekolah.

Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan di daerah tersebut. Jalur zonasi terbuka bagi peserta didik yang akan masuk SD, SMP dan SMK. Nantinya ada daftar zonasi prioritas yang akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
 

2. Jalur Prestasi

Jalur prestasi memberikan apresiasi terhadap siswa yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademiknya selama menempuh pendidikan. Jalur penerimaan ini terbuka untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Penerimaan ditentukan berdasarkan nilai rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Apabila nanti pendaftar melebihi daya tampung, proses seleksi dilakukan berdasarkan urutan, sebagai berikut.
  • Total pembobotan indeks prestasi
  • Urutan pilihan sekolah
  • Waktu Mendaftar
 

3. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi memberikan kesempatan besar bagi anak dari keluarga tidak mampu di seluruh wilayah Jakarta. Penerimaan untuk jalur ini terbuka untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Seperti tahun sebelumnya, jalur afirmasi dibagi pada dua prioritas.

Prioritas pertama ditujukan bagi anak asuh panti asuhan, penyandang disabilitas, serta anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat terjadi pandemi Covid-19. Sedangkan prioritas kedua ditujukan untuk anak dari sopir Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan anak pekerja/buruh yang direkomendasikan Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi Jakarta dan terdaftar dalam DTKS.

Khusus SMP, SMA, dan SMK prioritas afirmasi kedua ditambah dengan pemegang KJP Plus yang masih aktif dan penerima Program Indonesia Pintar. Adapun seluruh pendaftar jalur afirmasi prioritas kedua harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 

4. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Jalur PPDB ink memberi kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tua atau walinya harus pindah tugas sekaligus domisilinya. Selain itu, jalur ini juga memberi kesempatan untuk anak guru atau tenaga pendidik yang ingin bersekolah di tempat orang tua atau walinya bertugas.

Pendaftaran ini terbuka bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Supaya bisa segera terdaftar dalam seleksi, orang tua harus memiliki surat penugasan dari lembaga terkait yang mempekerjakan paling lama 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran dan surat keterangan yang menunjukkan adanya perpindahan domisili.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Berisiko Tinggi, Simak Cara Deteksi Dini Gejala Lupus Pada Anak

BERIKUTNYA

Seleksi Diperketat, Cek Syarat Daftar PPDB 2024 Jalur Zonasi

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: