Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. (Sumber gambar: Hypeabis.id/Luke Andaresta)

Kemendikdasmen Resmi Ganti Nama PPDB Menjadi SPMB, Simak Perubahannya!

31 January 2025   |   13:43 WIB
Image
Muhammad Agus Suyitno Mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja mengumumkan perubahan besar dalam sistem penerimaan murid di Indonesia. Mulai tahun ajaran 2025, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Tentu saja, perubahan ini bukan hanya sekadar pergantian nama, melainkan juga bagian dari penyempurnaan dan pembaruan dalam sistem pendidikan. 

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah selama Ramadan & Idulfitri 2025, Tak Jadi Sebulan Penuh

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan nama ini tidak hanya bertujuan untuk mengubah penampilan sistem pendaftaran, tetapi juga untuk memperbaiki sejumlah kekurangan yang ada dalam sistem PPDB sebelumnya.

“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” ungkap Mu’ti.

Menurut Mu’ti, perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses penerimaan murid baru lebih transparan, adil, dan efisien, serta untuk mengatasi sejumlah kekurangan yang ditemukan dalam sistem lama.

“SPMB merupakan langkah penyempurnaan dari sistem yang ada. Dengan adanya sistem baru ini, kami ingin memastikan setiap anak di Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas,” lanjutnya.

Meskipun nama berubah, konsep dasar penerimaan murid baru tetap dipertahankan. Namun, ada sejumlah peningkatan signifikan yang akan dilakukan, terutama dalam hal jalur afirmasi. Pada sistem PPDB sebelumnya, beberapa kategori, seperti anak-anak dari guru atau tenaga pendidik lainnya, belum mendapatkan kuota yang cukup. Dalam SPMB 2025, kuota untuk jalur afirmasi akan ditambah, sehingga lebih banyak anak dari kalangan yang membutuhkan dapat diterima.

Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan transparan bagi seluruh anak Indonesia. Pemerintah berharap sistem SPMB akan menciptakan peluang yang lebih besar bagi calon murid dari berbagai latar belakang. Dengan menggunakan teknologi yang lebih modern, diharapkan proses seleksi dan penerimaan murid baru menjadi lebih terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mu'ti juga memastikan bahwa perubahan ini telah melalui proses diskusi yang matang dan telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto serta kementerian terkait. 


Jalur Penerimaan SPMB 2025

Genhype, perubahan ini juga membawa kabar baik bagi calon murid yang ingin melanjutkan pendidikan mereka. Pada SPMB 2025, ada empat jalur penerimaan yang akan dibuka, yang dirancang agar lebih inklusif dan memberikan peluang lebih banyak bagi berbagai kalangan. Keempat jalur tersebut adalah:
  • Jalur Domisili – Ditujukan untuk calon murid yang tinggal di sekitar sekolah yang dituju.
  • Jalur Afirmasi – Memberikan prioritas kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu atau yang membutuhkan perhatian khusus.
  • Jalur Mutasi – Untuk murid yang pindah sekolah atau domisili.
  • Jalur Prestasi – Bagi calon murid dengan prestasi luar biasa di bidang akademik, olahraga, seni, dan lainnya.


Kuota Penerimaan Siswa SPMB 2025

Genhype, perubahan dalam sistem penerimaan murid baru juga mencakup penyesuaian kuota penerimaan siswa di berbagai jenjang dan jalur. Berikut adalah rincian kuota penerimaan siswa berdasarkan jenjang pendidikan dan jalur pendaftaran yang berlaku di SPMB 2025:

1. SPMB SD
  • Jalur Domisili: Minimal 70% (karena sebaran SD Negeri yang sudah merata di Indonesia).
  • Jalur Afirmasi: Tetap 15%.
  • Jalur Mutasi: Maksimal 5%.
  • Jalur Prestasi: Tidak ada perubahan, tetap diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.

2. SPMB SMP
Ada beberapa perubahan dalam komposisi kuota untuk penerimaan SMP melalui empat jalur berikut:
  • Jalur Domisili: Minimal 40% (berkurang dari 50% pada sistem sebelumnya).
  • Jalur Afirmasi: Minimal 20% (dari sebelumnya 15%), untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi murid penyandang disabilitas dan keluarga kurang mampu.
  • Jalur Prestasi: Minimal 25% (peningkatan untuk memberi peluang lebih banyak bagi calon murid dengan prestasi luar biasa).
  • Jalur Mutasi: Tetap maksimal 5%, untuk murid yang pindah tugas orang tua atau anak-anak guru.

3. SPMB SMA
Penerimaan untuk jenjang SMA akan dilakukan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, dengan komposisi kuota jalur penerimaan yang diusulkan sebagai berikut:
  • Jalur Domisili: Minimal 30% (penurunan dari 50% di PPDB sebelumnya).
  • Jalur Afirmasi: Minimal 30% (peningkatan dari 15% sebelumnya).
  • Jalur Prestasi: Minimal 30% (meningkat untuk memberi peluang lebih banyak bagi calon murid berprestasi).
  • Jalur Mutasi: Tetap maksimal 5%, tanpa perubahan.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Inspirasi Gaya dengan Knitwear, Outfit Musim Hujan untuk Tampilan Stylish & Nyaman

BERIKUTNYA

Cerita Rumah Mode KHA|SOE Eksplorasi Tenun Pulau Rote dalam Blazer Formal-Kasual

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: