Proses belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah 14 Jakarta. (Sumber foto: JIBI/Hypeabis/Suselo Jati)

Seleksi Diperketat, Cek Syarat Daftar PPDB 2024 Jalur Zonasi

10 May 2024   |   11:19 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Bagi para siswa-siswi yang siap mendaftar sekolah ke jenjang tinggi  siap-siap karena pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta 2024 jalur zonasi kembali dibuka sampai dengan Juni 2024. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan PPDB jenjang PAUD-SMA/SMK.

Tertera dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Seperti tahun lalu, PPDB 2024 membuka empat jalur, yakni Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orangtua/Wali.

Baca juga: 4 Jalur PPDB 2024 di Jakarta, Masih Ada Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua

Ada dua syarat utama bagi calon siswa yang akan mengikuti PPDB Jakarta. Pertama, siswa harus berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Kedua, siswa harus memenuhi batas usia yang telah ditentukan pada masing-masing satuan pendidikan.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi siswa berdomisili di dalam wilayah zona yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili dan kapasitas daya tampung sekolah. Seluruh ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan di daerah tersebut.

Jalur zonasi terbuka bagi peserta didik yang akan masuk SD, SMP dan SMK. Nantinya ada daftar zonasi prioritas yang akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Terhadap calon siswa-siswi yang mendaftar melalui jalur zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024, simak persyaratan khususnya yang meliputi:

1. Domisili calon peserta didik baru (CPBD) didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2024.

2. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data Kartu Kerluarga uang tidak menyebabkan perpindahan domisili, Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

3. Perubahan data pada Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
- Penambahan anggota keluarga lain selain CPBD
- Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah
- Kartu keluarga hilang atau rusak

4. Dalam hal terdapat perubahan pada data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili harus disertakan:
- Kartu keluarga yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga hilang

5. Perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga keluarga yang ada pada Kartu Keluarga

6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran atau Kartu Keluarga sebelumnya.

7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali CPBD, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika orangtua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
 

Aturan Prioritas Penerimaan Jalur Zonasi

PPDB jalur zonasi dibuka untuk penerimaan jenjang SD, SMP dan SMA. Pada dasarnya, jalur zonasi bertujuan untuk mengakomodir calon siswa yang domisilinya lebih dekat dengan sekolah supaya bisa masuk ke sekolah negeri. Oleh krenanya ditetapkan zona prioritas penerimaan, sebagai berikut.

1. Zona Prioritas 1
- SD: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga (RT) yang sama dengan RT lokasi sekolah.
- SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

2. Zona Prioritas 2
- SD: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili kelurahannya sama dengan kelurahan lokasi sekolah.
- SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Zona Prioritas 3
- SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Apabila pendaftaran jalur zonasi melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

Khusus SD
• Zona prioritas
• Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
• Waktu mendaftar

Khusus SMP-SMA
• Zona prioritas
• Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
• Urutan pilihan sekolah
• Waktu mendaftar

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

4 Jalur PPDB 2024 di Jakarta, Masih Ada Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua

BERIKUTNYA

Cara Menjaga Tubuh Tetap Sehat di Tengah Gelombang Panas

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: