ka'bah (Sumber gambar: Unsplash/طفاف ابوماجدالسويدي )

Simak Aturan Baru Masuk Pelataran Ka’bah Masjidil Haram

04 May 2024   |   15:05 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Mengantisipasi lonjakan jemaah umrah yang bakal terjadi, otoritas umum untuk perawatan Dua Masjid Suci, yang bertanggung jawab atas Masjidil Haram di Mekah, telah mengeluarkan beberapa aturan baru bagi jemaah yang ingin beribadah dan mengunjungi ka’bah.

Mengutip dari Gulfnews, aturan tersebut mengimbau agar area mathaf atau tempat thawaf di ka’bah hanya dapat dimasuki oleh jemaah umrah. Jemaah yang ingin beribadah di mathaf juga diimbau untuk mengenakan pakaian ihram, khususnya bagi laki-laki.

Jemaah yang tidak mengenakan pakaian ihram akan tidak diperbolehkan masuk. Mereka kemudian akan diarahkan ke lantai 3 Masjidil Haram untuk melaksanakan salat berjamaah. Bagi yang tidak ingin beribadah di lantai atas, jemaah akan diarahkan salat di luar masjid atau pelataran halaman. 

Baca juga: Jenis-jenis Visa Haji & Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan jemaah umrah. Hal ini juga bertujuan agar jemaah umrah dapat melaksanaan ibadah thawaf dengan lancar.

“Langkah ini dilakukan untuk menjamin keselamatan jemaah dan memungkinkan mereka untuk melakukan ibadah dengan mudah dan nyaman,” demikian dikutip dari Gulfnews, Sabtu (4/5/2024).

Otoritas Masjidil Haram berharap para jemaah bisa memaklumi hal tersebut dan menggunakan tempat yang telah ditentukan untuk salat di masjid yang luas itu. Menurut mereka, aturan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak awal Ramadan.

Ketika Ramadan tiba, musim umrah biasanya memang mencapai puncaknya. Ini akan bertahan hingga nanti musim haji tiba.

Selain itu, belum lama ini otoritas Masjidil Haram juga mengeluarkan aturan baru lain berupa larangan membawa tas besar dan makanan tertentu. Aturan ini lagi-lagi bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah saat ritual tawaf dilakukan.
 

Ilustrasi haji (Sumber gambar: Unsplash/ Ömer F. Arslan)

Ilustrasi haji (Sumber gambar: Unsplash/ Ömer F. Arslan)


Dalam aturan tersebut, jemaah dilarang membawa kantong air, tas travel berukuran, dan makanan tertentu yang tidak sah ke dalam masjid. Larangan ini juga mencakup barang yang berpotensi mengganggu jemaah dalam beribadah, seperti alat tajam, cairan yang mudah terbakar, dan kereta bayi.

Khusus untuk makanan dan minuman, Jemaah masih diperbolehkan untuk membawa air, kopi, dan kurma. Pembatasan ini diharapkan dapat memperlancar arus jemaah yang melewati Masjidil Haram, terutama pada jam-jam puncak ibadah.

Sebab, Masjidil Haram adalah pusat ibadah haji dan umrah umat Islam. Di dalamnya terdapat Ka'bah yang dikelilingi jemaah saat melakukan tawaf.

Arab Saudi diketahui menargetkan jumlah Jemaah umrah untuk tahun ini terus mengalami kenaikan. Kerajaan sedang mempersiapkan musim umrah besar-besaran dan bertujuan untuk menerima 10 juta jamaah dari luar negeri untuk melakukan ibadah umrah di Masjidil Haram di Makkah (Mekah).

Dalam catatan awal, sudah ada sekitar 300 perusahaan yang menyediakan layanan umrah telah mengajukan dan memperoleh izin terkait. 

Baca juga: Anak Muda Simak, Begini Cara Menyusun Rencana Keuangan untuk Naik Haji

Umrah memang menjadi ibadah yang banyak diminati umat Islam. Jutaan umat Islam, yang tidak mampu membiayai ibadah haji tahunan secara fisik atau finansial maupun karena tak mau menunggu terlalu lama, terus berbondong-bondong ke Arab Saudi untuk melakukan umrah.

Untuk makin mendukung hal tersebut, Pemerintah Saudi telah memperpanjang masa berlaku visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari. 

Editor: Fajar Sidik 

SEBELUMNYA

Jenis-jenis Visa Haji & Persyaratan yang Harus Dipenuhi

BERIKUTNYA

Sinopsis Serial Biopik Senna di Netflix, Angkat Kisah Pembalap Legendaris Ayrton Senna

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: