Wisatawan Mancanegara asal Hong Kong yang batu tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai pada Selasa (1/10/2024). (Sumber foto: Hypeabis/JIBI)

Daftar Negara yang Bisa Mendapatkan Visa on Arrival di Indonesia

19 December 2024   |   16:51 WIB
Image
Dika Irawan Asisten Konten Manajer Hypeabis.id

Genhype, Indonesia kerap menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan mancanegara. Mereka datang ke Indonesia untuk menikmati keindahan alam dan tradisi yang memukau. Di samping wisata, Indonesia sering didatangi warga negara asing untuk keperluan lain seperti bisnis.

Untuk masuk Indonesia, WNA mesti mengajukan visa. Selain itu, Pemerintah memiliki program visa on arrival untuk memudahkan WNA masuk ke dalam negeri dengan berbagai tujuan dan kepentingan. 

Baca juga: Seluk Beluk Golden Visa, Layanan Khusus untuk WNA Berkualitas

Meski begitu, ada beberapa persyaratan bagi WNA untuk mengajukan jenis visa ini. Di samping itu hanya WNA dari negara-negara tertentu yang bisa mendapatkan visa ini. 

Nah, buat Genhype yang penasaran apa itu Visa on Arrival dan negara mana saja yang bisa memanfaatkan fasilitas ini, dihimpun dari laman resmi imigrasi.go.id, yuk, simak penjelasan lengkapnya.


Apa Itu Visa on Arrival Indonesia?

Visa on Arrival (VoA) adalah dokumen izin masuk sementara yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia untuk warga negara asing. Berbeda dengan visa biasa yang membutuhkan proses panjang dan rumit, VoA hadir sebagai solusi praktis. WNA cukup mengajukan VoA langsung saat tiba di bandara tujuan di Indonesia, tentunya dengan membawa dokumen lengkap yang dibutuhkan.  

VoA ini cocok banget untuk berbagai kebutuhan, seperti kunjungan sosial, perjalanan bisnis, atau sekadar liburan. Selain itu, masa berlaku VoA ini adalah 30 hari dan bisa diperpanjang satu kali untuk durasi yang sama.  

Hal yang lebih menariknya lagi, sekarang ada layanan e-VoA alias electronic Visa on Arrival. Layanan ini memungkinkan pengajuan dan perpanjangan VoA dilakukan secara online melalui situs resmi molina.imigrasi.go.id.


Syarat dan Cara Mengajukan e-VoA

Pengajuan Visa on Arrival (VoA) kini semakin praktis dengan adanya layanan e-VoA. E-VoA adalah visa elektronik yang berlaku untuk satu kali masuk dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan warga negara asing yang ingin mengunjungi Indonesia. Dengan e-VoA, pemegang visa dapat tinggal di Indonesia selama maksimal 30 hari. Jika membutuhkan waktu lebih lama, visa ini bisa diperpanjang satu kali. Pengajuan e-VoA dapat dilakukan secara online melalui situs resmi molina.imigrasi.go.id.


Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:
  1. Biodata lengkap dengan paspor yang masih berlaku.
  2. Pas foto ukuran paspor dalam format JPG/JPEG/PNG.
  3. Alamat email yang aktif.
  4. Kartu kredit MasterCard, Visa, atau JCB yang masih berlaku.


Langkah-langkah Pengajuan e-VoA

Setelah semua dokumen siap, berikut langkah-langkah untuk mengajukan e-VoA:
  1. Gunakan browser di laptop atau perangkat HP, lalu akses situs molina.imigrasi.go.id.
  2. Isi formulir yang tersedia dengan data diri Anda. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar.
  3. Lanjutkan ke tahap pembayaran setelah data terisi dengan lengkap.
  4. Masukkan detail pembayaran sesuai instruksi yang diberikan, lalu selesaikan prosesnya.
  5. Tunggu proses verifikasi.
  6. Setelah disetujui, e-VoA akan dikirimkan ke alamat email yang sudah didaftarkan.
  7. Unduh dan cetak e-VoA sebelum perjalanan ke Indonesia.
  8. Saat tiba, petugas imigrasi akan memindai kode QR pada e-VoA Anda. Setelah proses verifikasi selesai, stiker e-VoA akan ditempelkan di paspor Anda.


Daftar Negara yang Bisa Mendapatkan Visa on Arrival  

Nah, siapa saja yang bisa menikmati kemudahan VoA? Berikut adalah daftar lengkap negara-negara yang menjadi subjek Visa on Arrival di Indonesia:  

Asia dan Timur Tengah:  
- Arab Saudi  
- Armenia  
- Bahrain  
- Brunei Darussalam  
- Filipina  
- Hongkong  
- India  
- Jepang  
- Kamboja  
- Kazakhstan  
- Korea Selatan  
- Kuwait  
- Laos  
- Malaysia  
- Maladewa  
- Mongolia  
- Myanmar  
- Oman  
- Palestina  
- Qatar  
- Singapura  
- Taiwan  
- Thailand  
- Tiongkok  
- Timor Leste  
- Turki  
- Uni Emirat Arab  
- Uzbekistan  
- Vietnam  

Eropa:  
- Albania  
- Andorra  
- Austria  
- Belarus  
- Belgia  
- Bosnia Herzegovina  
- Bulgaria  
- Ceko  
- Denmark  
- Estonia  
- Finlandia  
- Hungaria  
- Irlandia  
- Islandia  
- Italia  
- Jerman  
- Kroasia  
- Latvia  
- Liechtenstein  
- Lithuania  
- Luksemburg  
- Malta  
- Monako  
- Norwegia  
- Perancis  
- Polandia  
- Portugal  
- Rumania  
- Rusia  
- Serbia  
- Slovakia  
- Slovenia  
- Spanyol  
- Swedia  
- Swiss  
- Ukraina  
- Vatikan  
- Yunani  

Amerika:  
- Amerika Serikat  
- Argentina  
- Brasil  
- Chili  
- Ekuador  
- Guatemala  
- Kanada  
- Kolombia  
- Meksiko  
- Peru  
- Suriname  
- Venezuela  

Afrika:  
- Afrika Selatan  
- Kenya  
- Maroko  
- Mesir  
- Mozambik  
- Rwanda  
- Seychelles  
- Tunisia  

Oceania:  
- Australia  
- Selandia Baru  
- Papua Nugini  

Baca juga: Untung Rugi Penerapan Visa on Arrival di Kepulauan Riau

Editor: Puput Ady Sukarno

SEBELUMNYA

TSI Buktikan Pariwisata Berkualitas Lebih dari Sekadar Jumlah Pengunjung

BERIKUTNYA

Simak 5 Fakta Menarik Film Norma: Antara Mertua dan Menantu, Angkat Kisah Perselingkuhan Viral

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: