Cek Syarat Penukaran Uang untuk Lebaran Melalui Kas Keliling
30 March 2024 |
10:41 WIB
Salah satu kegiatan yang paling ditunggu oleh banyak orang - terutama anak-anak - pada Hari Raya Idulfitri adalah bagi-bagi uang. Kebiasaan ini membuat para orang tua atau mereka yang sudah bekerja berusaha menukarkan uang dalam kondisi yang baru.
Dalam siaran pers yang dilihat Hypeabis.id, Bank Indonesia telah menyiapkan uang layak edar sebesar Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang Rupiah pada momen Ramadan dan Idulfitri 2024.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 4,65 persen jika dibandingkan realisasi 2023 yang tercatat mencapai Rp188,8 triliun. Bank Indonesia mempersiapkan uang layak edar yang lebih banyak guna mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Ramadan dan Lebaran tahun ini.
Baca juga: Cek Cara Memesan dan Titik Lokasi Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran 2024
Bank Indonesia juga bekerja sama dengan perbanyak untuk mendukung layanan penukaran yang rupiah bagi masyarakat dengan menyediakan titik penukaran di seluruh Indonesia. Salah satu tempat masyarakat bisa menukarkan uangnya adalah melalui kas keliling.
Sebelum melakukannya, Genhype harus memenuhi sejumlah syarat agar dapat melakukannya. Dikutip dari laman pintar.bi.go.id, berikut persyaratan untuk menukar uang melalui kas keliling:
Setelah datang ke lokasi sesuai tanggal dan waktu ketika melakukan pemesanan, langkah lain untuk menukarkan uang melalui kas keliling adalah menunjukkan bukti pemesanan. Bank Indonesia mewajibkan kalian untuk menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan sebagai berikut.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Dalam siaran pers yang dilihat Hypeabis.id, Bank Indonesia telah menyiapkan uang layak edar sebesar Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang Rupiah pada momen Ramadan dan Idulfitri 2024.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 4,65 persen jika dibandingkan realisasi 2023 yang tercatat mencapai Rp188,8 triliun. Bank Indonesia mempersiapkan uang layak edar yang lebih banyak guna mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Ramadan dan Lebaran tahun ini.
Baca juga: Cek Cara Memesan dan Titik Lokasi Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran 2024
Bank Indonesia juga bekerja sama dengan perbanyak untuk mendukung layanan penukaran yang rupiah bagi masyarakat dengan menyediakan titik penukaran di seluruh Indonesia. Salah satu tempat masyarakat bisa menukarkan uangnya adalah melalui kas keliling.
Sebelum melakukannya, Genhype harus memenuhi sejumlah syarat agar dapat melakukannya. Dikutip dari laman pintar.bi.go.id, berikut persyaratan untuk menukar uang melalui kas keliling:
1. Sesuai waktu & lokasi pemesanan
Syarat pertama yang perlu kalian ketahui untuk menukarkan uang layak edar adalah Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Dengan begitu, Genhype harus melakukan penukaran uang pada tanggal, lokasi, dan waktu yang dipilih ketika melakukan pemesanan agar prosesnya dapat berjalan lebih lancar.
2. Tunjukan bukti
Setelah datang ke lokasi sesuai tanggal dan waktu ketika melakukan pemesanan, langkah lain untuk menukarkan uang melalui kas keliling adalah menunjukkan bukti pemesanan. Bank Indonesia mewajibkan kalian untuk menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.3. Sesuai nominal
Hal lain yang perlu menjadi perhatian Genhype adalah uang rupiah yang akan ditukar melalui kas keliling dalam jumlah nominal yang pas, sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan. Jadi, kalian harus memastikan jumlah nominal yang ingin ditukarkan melalui kas keliling tersebut, sehingga tidak melakukan pemesanan berkali-kali.Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan sebagai berikut.
- Kalian harus memilah uang rupiah yang akan ditukar menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.
- Genhype juga tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Bank Indonesia akan melakukan penggantian terhadap uang rupiah kepada penukar sepanjang ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, Genhype tidak dapat menggunakan NIK-KTP untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. Kalian dapat menggunakan NIK-KTP kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.