Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku, Cek Tanggal Tukarnya
22 September 2025 |
12:30 WIB
Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang rupiah yang telah ditarik dari peredaran. Penukaran tersebut hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan berlaku.
Dalam keterangan resminya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan bahwa proses penukaran dapat dilakukan di seluruh bank umum maupun kantor perwakilan BI di berbagai daerah. Setelah batas waktu tersebut berakhir, uang yang dicabut tidak lagi dapat ditukarkan.
Penukaran uang kertas yang sudah lusuh, cacat, atau rusak dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Sementara itu, untuk uang logam berlaku dua aturan utama:
Baca juga: Daftar ATM untuk Tarik Uang Pecahan Rp10.000 & Rp20.000 di Jabodetabek
Pertama, apabila ukuran fisik koin masih lebih dari setengah bentuk aslinya dan ciri keasliannya tetap dapat dikenali, maka uang tersebut bisa ditukar dengan nilai nominal yang sama. Kedua, jika kondisi fisiknya tinggal setengah atau bahkan kurang dari ukuran asli, maka uang logam tersebut tidak dapat ditukarkan.
Oleh karena itu, BI mengimbau masyarakat segera memeriksa simpanan uang lama, baik kertas maupun logam, agar tidak kehilangan nilai tukarnya. Perhatikan dengan seksama tanggal pencabutan serta batas waktu penukaran setiap pecahan rupiah.
Jika melewati tenggat yang telah ditetapkan, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Adapun sejumlah pecahan uang kertas yang telah resmi ditarik dari peredaran antara lain:
Rp 10.000 (Tahun Emisi 1985)
Rp 5.000 (Tahun Emisi 1986)
Rp 1.000 (Tahun Emisi 1987)
Rp 500 (Tahun Emisi 1988)
Rp 0,05 - Rp 0,50 (Seri Dwikora, Tahun Edar 1964)
Rp 10 (Tahun Emisi 1971, 1974, 1979)
Rp 500 (Tahun Emisi 1991)
Rp 500 (Tahun Emisi 1997)
Rp 1.000 (Tahun Emisi 1993)
Pecahan Rp 200, Rp 250, Rp 500, Rp 750, Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 25.000
Seri Cagar Alam (Tahun Emisi 1974 & 1987)
Pecahan Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 100.000, Rp 200.000
Seri Save The Children (Tahun Emisi 1990)
Pecahan Rp 10.000 & Rp 200.000
Seri Perjuangan Angkatan ’45 (Tahun Emisi 1990)
Pecahan Rp 125.000, Rp 250.000, Rp 750.000
Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Tahun Emisi 1995)
Pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi) & Rp 850.000 (Seri Presiden RI)
Seri For The Children of The World (Tahun Emisi 1999)
Pecahan Rp 10.000 & Rp 150.000
Dalam keterangan resminya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan bahwa proses penukaran dapat dilakukan di seluruh bank umum maupun kantor perwakilan BI di berbagai daerah. Setelah batas waktu tersebut berakhir, uang yang dicabut tidak lagi dapat ditukarkan.
Penukaran uang kertas yang sudah lusuh, cacat, atau rusak dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Sementara itu, untuk uang logam berlaku dua aturan utama:
Baca juga: Daftar ATM untuk Tarik Uang Pecahan Rp10.000 & Rp20.000 di Jabodetabek
Pertama, apabila ukuran fisik koin masih lebih dari setengah bentuk aslinya dan ciri keasliannya tetap dapat dikenali, maka uang tersebut bisa ditukar dengan nilai nominal yang sama. Kedua, jika kondisi fisiknya tinggal setengah atau bahkan kurang dari ukuran asli, maka uang logam tersebut tidak dapat ditukarkan.
Oleh karena itu, BI mengimbau masyarakat segera memeriksa simpanan uang lama, baik kertas maupun logam, agar tidak kehilangan nilai tukarnya. Perhatikan dengan seksama tanggal pencabutan serta batas waktu penukaran setiap pecahan rupiah.
Jika melewati tenggat yang telah ditetapkan, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Adapun sejumlah pecahan uang kertas yang telah resmi ditarik dari peredaran antara lain:
Uang Kertas
Rp 100 (Tahun Emisi 1984)- Pencabutan: 25 September 1995
- Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, KPw BI DN hingga 24 September 1998
Rp 10.000 (Tahun Emisi 1985)
- Pencabutan: 25 September 1995
- Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, KPw BI DN hingga 24 September 1998
Rp 5.000 (Tahun Emisi 1986)
- Pencabutan: 25 September 1995
- Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, KPw BI DN hingga 24 September 1998
Rp 1.000 (Tahun Emisi 1987)
- Pencabutan: 25 September 1995
- Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, KPw BI DN hingga 24 September 1998
Rp 500 (Tahun Emisi 1988)
- Pencabutan: 25 September 1995
- Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, KPw BI DN hingga 24 September 1998
Rp 0,05 - Rp 0,50 (Seri Dwikora, Tahun Edar 1964)
- Pencabutan: 15 November 1996
- Penukaran: hingga 14 November 2029
Uang Logam
Rp 2 (Tahun Emisi 1970)
- Pencabutan: 15 November 1996
- Penukaran: hingga 14 November 2029
Rp 10 (Tahun Emisi 1971, 1974, 1979)
- Pencabutan: 15 November 1996
- Penukaran: hingga 14 November 2029
Rp 500 (Tahun Emisi 1991)
- Pencabutan: 1 Desember 2023
- Penukaran: hingga 1 Desember 2033
Rp 500 (Tahun Emisi 1997)
- Pencabutan: 1 Desember 2023
- Penukaran: hingga 1 Desember 2033
Rp 1.000 (Tahun Emisi 1993)
- Pencabutan: 1 Desember 2023
- Penukaran: hingga 1 Desember 2033
Uang Rupiah Khusus (URK)
Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Tahun Emisi 1970)Pecahan Rp 200, Rp 250, Rp 500, Rp 750, Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 25.000
- Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Penukaran: hingga 29 Agustus 2031
Seri Cagar Alam (Tahun Emisi 1974 & 1987)
Pecahan Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 100.000, Rp 200.000
- Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Penukaran: hingga 29 Agustus 2031
Seri Save The Children (Tahun Emisi 1990)
Pecahan Rp 10.000 & Rp 200.000
- Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Penukaran: hingga 29 Agustus 2031
Seri Perjuangan Angkatan ’45 (Tahun Emisi 1990)
Pecahan Rp 125.000, Rp 250.000, Rp 750.000
- Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Penukaran: hingga 29 Agustus 2031
Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Tahun Emisi 1995)
Pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi) & Rp 850.000 (Seri Presiden RI)
- Pencabutan: 30 Agustus 2022
- Penukaran: hingga 30 Agustus 2032
Seri For The Children of The World (Tahun Emisi 1999)
Pecahan Rp 10.000 & Rp 150.000
- Pencabutan: 31 Januari 2025
- Penukaran: hingga 31 Januari 2035
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.