Konversi Motor Listrik (Sumber Foto: Freepik)

Begini Prosedur Konversi Motor Listrik di Bengkel Biar Dapat Insentif

12 December 2023   |   17:59 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Indonesia berkomitmen melaksanakan pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim secara bertahap dengan target pengurangan emisi sebesar 31,89 persen pada 2030. Sektor transportasi menjadi penyumbang terbesar di mana mayoritas berasal dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

Salah satu upaya mewujudkannya adalah dengan menggalakkan penggunaan kendaraan listrik melalui percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Percepatan ini bisa dipenuhi dengan kendaraan baru maupun melalui kendaraan konversi bahan bakar minyak ke listrik.

Baca juga: Banyak Insentif Pemerintah, Minat Terhadap Motor Listrik Masih Rendah

Dalam rangka percepatan penggunaan KBLBB secara massal di Indonesia. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi melalui Peraturan Menhub Nomor 65/2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. 

Pemerintah juga telah memberikan insentif mencapai Rp10 juta yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Salah satu bengkel yang berbasis di Jakarta Selatan, yakni Strum.id memfasilitasi konversi motor BBM ke motor listrik dengan potongan harga dari insentif tersebut.

“Setelah pemerintah gencar menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik pada 2022, kami mulai semangat mengurus perizinannya pada tahun yang sama,” ujar Muhammad Fikri Direktur Operasional PT. STRUM Technology Asia.

Adapun komponen utama motor listrik adalah baterai DC, controller motor, dan dinamo BLDC. Strum.id akan membantu proses pemasangan untuk konversi, pengisian baterai, serta konsultasi terkait kendaraan listrik.  “Syarat untuk konversi, motornya tidak boleh bodong (dimodifikasi) dan mesinnya tidak lebih dari 150 cc,” jelas Fikri.

Selain itu, pajaknya harus hidup dan kalau bisa pembelian tangan pertama karena harus pakai identitas pemilik yang sekarang. Setelah konversi, mesin motornya akan dilebur dan tidak boleh dibawa pulang lagi.

Motor yang sudah dikonversi dibawa dulu ke balai pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi Timur. Selanjutnya akan diberikan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk memastikan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor terpenuhi. 

“Prosesnya memakan waktu sampai 2 hari, setelah mendapat SUT dan SRUT, motornya dibawa ke kepolisian terdekat untuk membuat laporan ke Kemenhub,” lanjutnya.

Sayangnya saat ini peminat konversi motor listrik masih sedikit, kalaupun ada kebanyakan berasal dari institusi seperti PLN untuk moda transportasi operasional mereka. Sementara customer dari masyarakat umum belum tertarik karena harganya yang mahal.

“Memang ada insentif dari pemerintah, tapi uangnya tidak langsung turun. Skemanya customer bayar full di awal lalu nanti akan diberi cashback atau penggantian,” ujar Fikri.

Baca juga: Cek Syarat dan Daftar Motor Listrik yang Disubsidi Pemerintah

Untuk melakukan konversi motor listrik, Fikri menyebutkan bahwa dana yang harus disiapkan berkisar antara Rp15 juta-Rp17 juta. Jumlah tersebut tentunya akan dipotong insentif pemerintah sebesar Rp10 juta.

Namun pencairan dana cashback-nya terbilang lama. Itulah yang membuat masyarakat kembali mempertimbangkan untung rugi konversi kendaraan listrik. 

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Ubud Bali Siap Jadi Prototipe Gastronomi Dunia

BERIKUTNYA

Lionsgate Umumkan Jadwal Perilisan Saw XI, 27 September 2024

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: