Pengunjung mencari informasi tentang sepeda motor listrik subsidi pada ajang Jakarta Fair 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (4/7). (Sumber gambar: JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P)

Cek Syarat dan Daftar Motor Listrik yang Disubsidi Pemerintah

30 August 2023   |   19:42 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Masyarakat yang ingin memiliki motor listrik kini akan makin dipermudah. Sebab, syarat pembelian motor listrik dengan subsidi dari pemerintah kini telah diperluas. Oleh karena itu, secara otomatis harga motor listrik akan jauh lebih terjangkau lagi.

Melansir dari laman Kemenperin, saat ini pemerintah memang sedang gencar memperluas penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Perluasan penerimaan bantuan ini diharapkan bisa mempercepat membangun ekosisten kendaraan listrik di dalam negeri.

Baca juga: Pemerintah Perluas Penerima Subsidi Sepeda Motor Listrik, Cek Syarat & Ketentuannya

Dalam Permenperin 21/2023, disebutkan bahwa syarat menerima subsidi untuk pembelian motor listrik adalah memiliki KTP dan berumur 17 tahun. Hal ini cukup berbeda dengan sebelumnya yang lebih menekankan pada UMKM.

Nantinya, satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik dengan subsidi. Pembeli akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk satu kali pembelian unit KLB berbasis baterai roda dua.

Bagi yang sudah tertarik dengan motor listrik, rasanya ini adalah saat yang tepat membelinya karena sedang disubsidi. Namun, perlu diingat Genhype, tidak semua motor listrik mendapatkan subsidi serupa.

Syarat motor listrik mendapat subsidi adalah yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. Namun, tak perlu khawatir, karena jenis motor yang sudah memiliki TKDN 40 persen sudah cukup beragam. Dengan demikian, Genhype bisa bebas memilih model motor listrik atau merek apa yang sedang diincarnya. Terlebih, dengan potongan Rp7 juta, harga motor listrik jadi makin murah.

Jika dilihat lebih detail, motor listrik termurah bisa ditebus dengan harga Rp5 jutaan saja setelah terkena subsidi. Namun, ada juga motor listrik yang menyentuh harga Rp22 jutaan.

Hypeabis.id telah merangkum beberapa motor listrik yang sudah memiliki TKDN 40 persen sehingga bisa mendapatkan potongan harga Berikut adalah beberapa motor listrik yang mendapat subsidi dari pemerintah:

Selis
  • Agats Rp21,79 juta
  • Emax Rp13,5 juta
  • Go Plus Rp22,499 juta

Volta
  • 401 Rp9,95 juta
  • 402 Rp11,1 juta
  • 403 Rp11,95 juta

Viar
  • Q1 Rp14,52 juta

Gesits
  • G1 Rp21,97 juta
  • Raya Rp20,99

Yadea
  • E8S Pro Rp16,9 juta
  • T9 Rp14,5 juta

Smoot
  • Tempur Rp11,5 juta
  • Zuzu Rp12,9 juta

Polytron
  • Fox-R Rp13,5 juta

Rakata
  • S9 Rp13,5 juta
  • X5 Rp15,1 juta

Electra Mobilitas
  • One Rp29,49 juta
  • ADC-BP AT Cervo Rp35,75 juta

Greentech
  • Scood Rp9,579 juta
  • AERO Rp8,904 juta
  • VP Rp9,799 juta

United
  • T1800 Rp23,5 juta
  • TX3000 Rp42,9 juta
  • TX1800 Rp26,9 juta
  • MX1200 AT Rp8,8 juta

Ninetology Indonesia
  • V5 Lit Rp15 juta

Roda Pasifik Mandiri
  • Sterrrato Rp5,59 juta
  • Vito Rp5,79 juta
  • Mizone Rp6,19 juta

Quest
  • Atom Rp22 juta

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

7 Makanan Sehat yang Dibutuhkan Tubuh Agar Tetap Bugar saat Polusi Meningkat

BERIKUTNYA

Merefleksikan Duka & Kehilangan Lewat Pameran Elegi Buih di Art Agenda Jakarta

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: