Untuk tahun 2024, pemerintah telah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. (Sumber gambar: Kyrie Kim/Unsplash)

Daftar Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2024, Ada 27 Tanggal Merah

04 December 2023   |   19:47 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Tahun 2023 sebentar lagi akan berakhir. Pemerintah pun telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Untuk tahun depan, pemerintah telah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Rinciannya, terdiri dari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan penetapan jumlah hari libur nasional dan libur cuti bersama tahun 2024 merujuk pada Keppres No. 251 Tahun 1967 Tentang Hari-hari Libur, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.

“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya. 

Baca juga: Mulai 2024 Masuk Tol Enggak Perlu Lagi Ngetap, Pemerintah Siapkan Teknologi Multi Lane Free Flow
 

g

Untuk tahun 2024, pemerintah telah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. (Sumber gambar: Leeloo Thefirst/Unsplash)

Di samping itu, penetapan tersebut juga menjadi rujukan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama 2024. Nantinya, Menteri PANRB akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk ASN.

"Dan untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan," lanjutnya. 

Proses penetapan itu juga membahas pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional usulan dari Kementerian Agama yang berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik, yakni Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.

"Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres [Keputusan Presiden] atas perubahan nomenklatur dimaksud," kata Muhadjir.

Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tentunya penting untuk diketahui sedini mungkin. Biasanya, informasi tersebut akan menjadi acuan bagi orang-orang dalam merencanakan berbagai macam kegiatan, mulai dari liburan, mudik, hingga cuti pekerjaan. Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Daftar Hari Libur Nasional 2024
  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama 2024
  • 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
  • 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
  • 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Baca juga: Cek Ketersediaan Kereta Api Buat Libur Natal dan Tahun Baru

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Park Shin-hye dan Lee Joon-gi Jadi MC Seoul Music Awards Ke-33 di Bangkok

BERIKUTNYA

Spesifikasi & Fitur Headphone Sony LinkBuds S x Olivia Rodrigo, Warnanya Gemas

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: