Jasa Raharja (Sumber Foto: Hypeabis.id/Kintan Nabila)

Jasa Raharja Rilis Buku Pedoman Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

27 November 2023   |   14:49 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu musibah yang tak dapat dihindari. Sekalipun kita sudah berhati-hati, mengenakan pelindung dan pakaian berkendara yang tepat, tetap saja banyak hal yang tidak bisa diprediksi saat berkendara di jalan raya.

Penanganan asuransi yang cepat, bisa menurunkan korban cedera dan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan raya seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. 

Baca juga: 6 Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan pada Korban Kecelakaan

Terhitung sampai Oktober 2023 ini, Jasa Raharja telah memberikan santunan sebesar Rp2,54 triliun untuk korban kecelakaan lalu lintas. Rinciannya terdiri dari santunan untuk korban meninggal Rp1,14 triliun dan korban luka-luka Rp1,40 triliun. Pelayanannya pun diproses dengan cepat, hanya membutuhkan waktu 1 hari 4 jam untuk yang meninggal dunia.

Proses memasukkan berkas santunan ke sistem Jasa Raharja juga sangat cepat yakni 10 menit 42 detik. Adapun dalam menangani korban kecelakaan lalu lintas, mereka telah bekerja sama dengan 2.582 unit rumah sakit di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data terbaru yang dihimpun Jasa Raharja pada 2022-2023, persentase korban kecelakaan lalu lintas terbesar adalah laki-laki dengan 68,55 persen dan perempuan 31,45 persen. Rentang usia yang paling tinggi adalah 44,35 persen usia produktif 26-55, diikuti dengan 35, 63 persen pelajar usia 6-25, 18-22 persen lansia 55 ke atas, dan 1,8 persen balita 0-5 tahun.

"Kecelakaan dialami oleh laki-laki usia produktif, maka dampaknya adalah kemiskinan,"  kata Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja, di Hotel Ritz-Carlton Jakarta, Senin (27/11/2023)

Perlu diketahui periode rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah pukul 15.00-17.59 dengan 71.404 jumlah kasus. Jenis kendaraan yang terlibat paling besar adalah motor 76,90 unit, truk 106,657 persen, dan mobil pribadi 86,318 unit.

Sebagai upaya menurunkan korban kecelakaan, Jasa Raharja turut meluncurkan buku berjudul Diagnosis Cedera Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR).

Buku yang disusun oleh Medical Advisory Board (MAB) Jasa Raharja Prof. Agus Purwadianto tersebut menjadi pedoman standar diagnosa cedera, obat-obatan, dan alat kesehatan yang bisa dijadikan acuan oleh fasilitas kesehatan dalam penanganan medis terhadap korban kecelakaan. 

"Indonesia belum punya standarisasi penanganan kecelakaan lalu lintas, inilah yang membuat Jasa Raharja meluncurkan buku sebagai pedoman penanganan, obat-obatan, dan alat kesehatannya," ujar Rivan. 

Adapun buku Diagnosis Cedera Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR), didusun oleh Prof. Agus Purwadianto selaku Medical Advisory Board (MAB) Jasa Raharja.

Seperti yang diketahui kecelakaan lalu lintas perupakan salah satu masalah traumatologi, penangannya sama daruratnya dengan korban kekerasan. Dalam hal penyusunan bukunya, Prof. Agus banyak berdiskusi dengan perwakilan dari himpunan dokter spesialis yang terkait dengan kecelakaan lalu lintas. Mulai dari farmakologi klinik, ortopedi, ginekologi dan sebagainya.

"Kedepannya akan kita laksanakan sosialisasi dan mengecek penerapannya ke rumah sakit seluruh Indonesia," ujarnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Lucia Rizka Andalucia, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, mamaparkan bahwa buku tersebut besar sekali perannya dunia medis. Penting sekali memiliki buku pedoman yang selalu diperbarui sesuai dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru.

"Kecelakaan lalu lintas bisa merugikan tiga persen dari GDP (gross domestic product) pemerintah, karena sebagian besar korbannya laki-laki memberi dampak ekonomi yang cukup signifikan," ujarnya.

Dengan penanganan cepat dan tepat dari Jasa Raharja, bisa menurunkan waktu respon 60 menit jadi 10 menit. Ini bisa memberi harapan baru, sehingga korban kecelakaan tidak perlu menunggu respon pihak asuransi sampai satu hari lebih.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Menelisik Makna Kebenaran lewat Lakon Teater Spartan Phoenix

BERIKUTNYA

Membuka Lembaran Sejarah Jakarta lewat Pameran Jejak Memori Evolusi Museum Prasasti

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: