Ilustrasi Kartu Vaksin (Dok. Hypeabis/NAN)

Selain untuk Bepergian, Apa Saja Sih Fungsi Kartu Vaksin?

07 August 2021   |   15:43 WIB
Image
Nirmala Aninda Manajer Konten Hypeabis.id

Setelah menerima vaksin COVID-19, baik itu dosis pertama dan yang kedua, masyarakat akan menerima link dari sistem Peduli Lindungi berisikan sertifikat vaksin yang bisa diakses secara online melalui website maupun aplikasi Peduli Lindungi.

Ketika angka penularan virus corona meningkat pada awal Juli, sertifikat ini menjadi salah satu syarat wajib untuk bepergian. Bahkan ada jasa khusus cetak kartu vaksin di berbagai e-commerce agar masyarakat tidak perlu repot-repot mengakses QR-Code yang tertera pada sertifikat.

Selain berfungsi sebagai syarat perjalanan, dalam sejumlah kesempatan juru bicara pemerintah untuk program vaksin Gotong Royong, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan apa saja fungsi sertifikat vaksin serta cara untuk mengkasesnya.

Diberikan dalam bentuk elektronik, sertifikat vaksin COVID-19 merupakan versi modern yang sudah terintegrasi dengan sistem E-HAC (Electronic – Health Alert Card), yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan.

1. Naik Pesawat, Kereta Api, dan Bus
Aturan ini tertuang dalam SE Menteri Perhubungan No. 44/2021 hingga No. 46/2021 serta SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata.

Genhype yang berencana melakukan perjalanan dengan pesawat, kereta api atau bus harus melampirkan sertifikat vaksin sebagai syarat wajib.

Di samping itu, syarat untuk bepergian juga termasuk hasil negatif PCR (pesawat) atau antigen (kereta api dan bus).

2. Kegiatan Pernikahan
Selama PPKM Level 4 diberlakukan di beberapa kota, seperti DKI Jakarta, gelaran akad dan pemberkatan nikah diperbolehkan dengan penyesuaian jumlah tamu maksimal 30 orang yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dan waktu acara maksimal hingga pukul 20:00 WIB.

SK Kadisparekraf  No. 495 Tahun 2021 menerangkan seluruh keluarga/tamu dan petugas wajib melakukan vaksinasi sebelum pagelaran, yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin.

Adapun penyediaan makanan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.

3. Makan di Resto & Kafe Outdoor.
Berdasarkan SK Kadisparekraf  No. 495 Tahun 2021 seritifikat vaksin juga menjadi keharusan saat ingin makan di restoran-kafe outdoor.

Kapasitasnya pengunjung juga dibatasi hanya 25% dari kapasitas normal dengan waktu makan maksimal 20 menit.

Aturan pelayanan makan di tempat atau dine-in juga dibatasi hanya sampai pukul 20:00 WIB dan tanpa ada live music atau DJ.

4. Salon atau Barbershop
Untuk Genhype yang butuh pampering setelah bertahan cukup lama di rumah, boleh-boleh saja asalkan bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berdasarkan SK Kadisparekraf No. 495 Tahun 2021, staf salon dan barbershop juga wajib divaksin COVID-19 sebelum kembali beroperasi dan izin operasi hanya untuk salon yang punya lokasi sendiri, bukan di dalam mall atau pusat perbelanjaan.

5. Masuk Pasar
Sertifikat vaksin juga jadi syarat wajib untuk masuk ke pasar umum, seperti Pasar Tanah Abang Blok A dan Blok B. 

SK Kepala Disperindag Pemprov DKI Jakarta No. 402/2021 menjelaskan bahwa semua pedagang dan pengunjung diwajibkan untuk menerima vaksin COVID-19.


Editor: Avicenna

SEBELUMNYA

Ulang Tahun Debut Pertama, TREASURE Rilis Lagu EVERYDAY

BERIKUTNYA

Selain Baechu Kimchi, Ini 7 Variasi Kimchi yang Bisa Genhype Coba

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: