mobil salah satu moda transportasi (Sumber gambar ilustrasi: pexels/ Mike Bird)

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor, Roda Dua & Empat

31 October 2023   |   20:00 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Saat membeli kendaraan roda dua atau empat seken, dokumen yang diterima biasanya masih menggunakan nama pemilik nama. Alhasil, kita pun balik nama kendaraan bermotor. Ada banyak penyedia jasa yang menyediakan layanan tersebut. Namun, proses itu sebenarnya mudah dilakukan sendiri.

Balik nama kendaraan bermotor adalah proses peralihan atau penggantian nama pemilik kendaraan dari yang lama ke baru. Saat proses selesai, nama pemilik di dokumen kendaraan seperti BPKB atau STNK akan mengalami perubahan.

Baca juga: Kenali Jenis-jenis Gas Buang Kendaraan Bermotor & Ambang Batas Maksimalnya

Tidak hanya itu, data lain seperti alamat rumah dan sebagainya yang terkait dengan pemilik lama juga akan berganti menjadi pemilik baru sesuai dengan yang diajukan.

Dengan perubahan nama tersebut, pemilik kendaraan yang baru akan memperoleh beberapa keuntungan, seperti tidak perlu meminjam data KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK atau membayar pajak.

Sebelum mengurus balik nama kendaraan bermotor, Genhype perlu mengetahui terlebih dahulu apakah proses penggantian masih dalam satu wilayah atau antarwilayah. Kondisi ini membuat prosesnya berbeda.

Setelah itu, kalian perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, bukti jual beli kendaraan yang dilengkapi dengan materai dan tanda tangan penjual.

Kalian pun mesti memahami bahwa proses ini memiliki alur yang berbeda, tergantung dari wilayah kendaraan berasal. 


Beda Wilayah
 

1. Cabut berkas

Langkah pertama yang harus dilakukan ketika akan melakukan balik nama kendaraan bermotor beda wilayah adalah dengan mencabut berkas terlebih dahulu data kendaraan di samsat tempat kendaraan terdaftar.

Jadi, Genhype perlu mendatangi Samsat tempat kendaraan terdaftar. Saat di samsat, kalian akan melewati sejumlah alur, seperti cek fisik kendaraan, dan sebagainya sampai berkas keluar.

Biasanya, cabut berkas membutuhkan waktu lebih dari satu hari sampai dengan data-data atau dokumen kendaraan yang akan diubah nama pemiliknya keluar.

2. Bawa berkas ke samsat baru

Setelah mendapatkan berkas kendaraan dari Samsat lama. Langkah selanjutnya adalah dengan membawanya ke samsat baru, sesuai dengan alamat KTP individu yang akan digunakan sebagai nama pemilik kendaraan yang baru.

Di Samsat baru, Genhype juga perlu melakukan cek fisik dan pendaftaran di loket mutasi masuk. Saat pendaftaran, serahkan seluruh dokumen yang diperlukan. Kalian hanya perlu mengikuti alur yang tersedia.

Jangan lupa juga untuk membawa bukti kuitansi jual beli yang telah ditandatangani oleh penjual dengan bermaterai. Bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses ini. Setelah itu, Genhype akan diberitahukan jadwal pengambilan STNK, BPKB, serta pelat nomor.

3. Samsat Polda Metro Jaya

Bagi daerah-daerah di kawasan aglomerasi Jabodetabek, pengambilan BPKB kendaraan dilakukan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta. Sementara STNK dan pelat nomor kendaraan berada di Samsat daerah sesuai KTP.

Untuk mengambil BPKB, kalian akan membawa bukti-bukti yang didapat dari Samsat sesuai KTP dan syarat lain, seperti fotokopi KTP sesuai nama di dokumen; BPKB asli yang lama dan fotokopi; dokumen hasil cek fisik kendaraan, fotokopi kuitansi pembelian; dan sebagainya.


Satu Wilayah
 

1. Datang ke Samsat

Berbeda dengan beda wilayah, Genhype tidak perlu melakukan cabut berkas atau mutasi ketika menjalani proses balik nama dalam satu wilayah. Langkah pertama adalah dengan mendatangi Samsat tempat kendaraan tersebut.

Di samsat, Genhype perlu melakukan cek fisik. Setelah itu, kalian perlu mengikuti berbagai alur yang diperlukan. Seperti ke ruang progresif guna memerika pajak progresif atau berkas persyaratan, dan sebagainya sampai dengan pembayaran.

Saat proses pembayaran usai, kalian bisa menggunakannya untuk mengambil surat tanda nomor kendaraan baru sesuai dengan nama pemilik baru. Kalian perlu menunjukkan STNK baru guna mengambil Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru.  

2. Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta

Bagi Genype yang berada di daerah aglomerasi Jabodetabek, seperti Bekasi, BPKB kendaraan yang baru dapat diambil di Samsat Polda Metro Jaya, Bekasi. Di tempat itu, kalian perlu membawa sejumlah persyaratan, yakni BPKB asli dan fotokopi, dokumen hasil cek fisik kendaraan, fotokopi KTP, fotokopi kuitansi pembelian.

Di sana, ikuti prosedur yang telah ditetapkan, seperti melakukan pendaftaran dan mengambil antrean, lakukan pembayaran, dan sebagainya. BPKB biasanya dapat diambil sesuai dengan tanggal yang ditetapkan. Kalian dapat kembali lagi sesuai tanggal yang telah ditetapkan.

Baca juga: Tren Sunmori & Pengaruh Peningkatan Safety Riding Para Pemotor

Editor: Dika Irawan

SEBELUMNYA

Cerita Aghi Narottama Meracik Bunyi-bunyian Mencekam dalam Film Horor

BERIKUTNYA

Meracik Music Scoring lewat Riset dan Pendalaman Cerita Ala Aghi Narottama

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: