Industri salah satu kontributor polusi udara di DKI Jakarta (Sumber gambar ilustrasi: pexels/ chris leboutillier)

Cegah Kotori Udara DKI Jakarta, Pemerintah Segel Cerobong Tidak Bersertifikat Layak

13 September 2023   |   20:28 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Tingkat polusi di langit di DKI Jakarta tercatat masuk kategori tidak sehat setelah indeks kualitas udara memiliki nilai 156. Berbagai cara dilakukan oleh pemerintah daerah agar jumlah polutan mengalami penurunan – termasuk menutup industri yang mencemari lingkungan hidup.

Selama dua pekan terakhir, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menindak empat industri nakal yang lalai mengelola lingkungan hidup atau mencemari lingkungan. Terbaru, pemerintah menyegel cerobong salah satu perusahaan peleburan baja pada Rabu, 13 September 2023.

Baca juga:  Polusi Udara Tidak Sehat, Desain Interior Ini Bisa Diterapkan Agar Ruangan Tetap Nyaman

Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim mengatakan bahwa pemerintah menemukan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di perusahaan baja itu lantaran belum sesuai standar. “Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi [SLO]," katanya.

Perusahaan tersebut harus menghentikan operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan setelah menerima sanksi. Jika tidak, pemerintah dapat memberikan sanksi dari pembekuan sampai penabutan izin lingkungan perusahaan itu.

Saat ini, pemerintah baru memberikan sanksi berupa penyegelan cerobong agar perusahaan memperbaikinya sampai sesuai standar. Perusahaan akan kembali memperoleh izin untuk menggunakanya ketika dapat menunjukkan SLO.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan bahwa DLH DKI Jakarta akan terus menyisir para pelaku industri yang berpotensi mencemari lingkungan,  terutama udara. “Kita akan periksa satu per satu industri di Jakarta yang memiliki potensi mencemari lingkungan,” tegas Asep.

Asep menargetkan semua industri di Jakarta ramah lingkungan pada 2030 atau sesuai dengan beleid Keputusan Gubernur No. 576/2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam aturan itu, semua industri di ibu kota negara harus memiliki gas buang yang rendah.

Untuk diketahui, laporan Inventarisasi Emisi Pencemar Udara DKI Jakarta yang terbit pada 2020 menunjukkan bahwa jenis polutan yang ada di udara DKI Jakarta adalah sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), partikulat (PM) 10, partikulat (PM) 2,5, dan senyawa organik volatil non-metana (NMVOCs).

Polutan SO2 tercatat mencapai sebesar 4.257 ton per tahun dengan pemberi kontribusi utama sektor industri manufaktur, yakni 2.637 ton per tahun atau sekitar 61,9 peren. Penggunaan batu bara menjadi penyebabnya. "penggunaan batu bara hanya 4 persen. Namun, menghasilkan emisi SO2 sebesar 64 persen,” demikian tertulis. Dan pada posisi kedua terdapat industri energi dengan sumbangan sebesar 1.071 ton per tahun atau sekitar 25,17 persen.

Konsumsi bahan bakar minyak menjadi penyebabnya. Sektor industri manufaktur dan energi juga menjadi pemberi kontribusi polutan NOx di langit Jakarta dengan masing-masing sebesar 12.244,27 ton/tahun  dan 12.182,50 ton/tahun. Sedangkan industri energi bisa menjadi kontribusi NOx sebesar itu lantaran mengonsumsi natural gas. Sementara itu, industri manufaktur menggunakan bahan bakar minyak.

Baca juga:  Begini Cara Polusi Udara Sebabkan Gangguan Jantung

Editor : Puput Ady Sukarno

SEBELUMNYA

Kritik Rasisme dalam Karya Seni Perupa Bibiana Lee di Pameran Sum, absence and the shades

BERIKUTNYA

Jungkook BTS Meraih Kemenangan Bersejarah di MTV VMAs 2023 untuk Kategori Song of Summer

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: