Cek Jadwal Pencairan dan Penerima KJP Plus 2025
01 September 2025 |
22:00 WIB
Memasuki bulan September 2025, banyak masyarakat yang penasaran mengenai jadwal pencairan KJP Plus tahap terbaru, sekaligus ingin mengetahui siapa saja yang berhak menerima bantuan pendidikan ini dan berapa besaran nominalnya.
KJP Plus merupakan singkatan dari Kartu Jakarta Pintar Plus, sebuah program bantuan pendidikan yang digagas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak dan pelajar agar tetap bisa mengakses pendidikan dengan layak, terutama bagi keluarga yang membutuhkan.
Baca juga: 4 Fakta KJP Plus, Cek Kriteria Penerima & Penggunaan Dananya
Bantuan dari KJP Plus biasanya berupa dana tunai yang dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah, seperti perlengkapan belajar (buku, alat tulis, tas, dll.), seragam sekolah, transportasi ke sekolah, serta biaya penunjang pendidikan lainnya.
Wali murid mulai mengumpulkan semua persyaratan, termasuk formulir, dokumen identitas, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Pendaftaran Resmi (30 Juli – 7 Agustus 2025)
Masa pengisian formulir pendaftaran dilakukan secara online atau melalui sekolah.
Unggah SPTJM dan Verifikasi Awal (30 Juli – 8 Agustus 2025)
Setelah mendaftar, peserta wajib mengunggah SPTJM. Dinas Pendidikan kemudian melakukan verifikasi awal berdasarkan data yang diterima.
Verifikasi Lanjutan oleh Dinas Pendidikan (11–16 Agustus 2025)
Data calon penerima diperiksa kembali untuk memastikan kelayakan mendapatkan bantuan.
Penetapan Penerima (18 Agustus – 30 September 2025)
Gubernur menetapkan daftar resmi penerima KJP Plus melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Jika nama peserta tercantum, dana akan dijadwalkan untuk dicairkan.
Meskipun jadwal pastinya belum diumumkan, pencairan KJP Plus biasanya dilakukan setelah seluruh tahapannya rampung. Artinya, jika proses verifikasi selesai pada bulan ini, dana kemungkinan akan mulai ditransfer ke rekening penerima pada awal Oktober 2025.
Bagi orang tua atau pelajar yang ingin memastikan apakah namanya tercatat sebagai penerima KJP Plus September 2025, terdapat beberapa cara mudah yang bisa dilakukan sebagai berikut:
2. Melalui Aplikasi JakOne Mobile
Siswa akan mendapat biaya rutin, biaya berkala, dan tambahan SPP untuk sekolah swasta. Sebagai informasi biaya rutin merupakan dana yang diberikan setiap bulan secara tetap untuk keperluan sehari-hari di sekolah, seperti alat tulis, transportasi, atau kebutuhan belajar lainnya.
Sementara itu, biaya berkala diberikan untuk kebutuhan yang tidak muncul setiap bulan, biasanya beberapa kali dalam setahun, seperti pembelian seragam, buku paket, kegiatan ekstrakurikuler, atau biaya ujian tertentu.
Dana KJP Plus Jenjang SD/MI
Dana KJP Plus Jenjang SMP/MTs
Dana KJP Plus Jenjang SMA/MA
Dana KJP Plus Jenjang SMK
Dana KJP Plus Jenjang PKBM
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
KJP Plus merupakan singkatan dari Kartu Jakarta Pintar Plus, sebuah program bantuan pendidikan yang digagas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak dan pelajar agar tetap bisa mengakses pendidikan dengan layak, terutama bagi keluarga yang membutuhkan.
Baca juga: 4 Fakta KJP Plus, Cek Kriteria Penerima & Penggunaan Dananya
Bantuan dari KJP Plus biasanya berupa dana tunai yang dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah, seperti perlengkapan belajar (buku, alat tulis, tas, dll.), seragam sekolah, transportasi ke sekolah, serta biaya penunjang pendidikan lainnya.
Alur Proses KJP Plus Tahap 2 2025
Penyiapan Berkas (26 – 28 Juli 2025)Wali murid mulai mengumpulkan semua persyaratan, termasuk formulir, dokumen identitas, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Pendaftaran Resmi (30 Juli – 7 Agustus 2025)
Masa pengisian formulir pendaftaran dilakukan secara online atau melalui sekolah.
Unggah SPTJM dan Verifikasi Awal (30 Juli – 8 Agustus 2025)
Setelah mendaftar, peserta wajib mengunggah SPTJM. Dinas Pendidikan kemudian melakukan verifikasi awal berdasarkan data yang diterima.
Verifikasi Lanjutan oleh Dinas Pendidikan (11–16 Agustus 2025)
Data calon penerima diperiksa kembali untuk memastikan kelayakan mendapatkan bantuan.
Penetapan Penerima (18 Agustus – 30 September 2025)
Gubernur menetapkan daftar resmi penerima KJP Plus melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Jika nama peserta tercantum, dana akan dijadwalkan untuk dicairkan.
Meskipun jadwal pastinya belum diumumkan, pencairan KJP Plus biasanya dilakukan setelah seluruh tahapannya rampung. Artinya, jika proses verifikasi selesai pada bulan ini, dana kemungkinan akan mulai ditransfer ke rekening penerima pada awal Oktober 2025.
Bagi orang tua atau pelajar yang ingin memastikan apakah namanya tercatat sebagai penerima KJP Plus September 2025, terdapat beberapa cara mudah yang bisa dilakukan sebagai berikut:
1. Melalui laman resmi KJP
- Kunjungi laman resmi KJP Plus di https://kjp.jakarta.go.id
- Klik menu “Penerima KJP Plus”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Klik “Cari”
- Status penerima dan tahap pencairan akan muncul di layar
2. Melalui Aplikasi JakOne Mobile
- Unduh dan instal aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI
- Login menggunakan akun terdaftar
- Pilih menu “KJP” untuk mengecek saldo dan status pencairan
Nominal Dana KJP Plus September 2025
Setiap penerima KJP Plus akan menerima dana bantuan pendidikan dengan nominal berbeda, tergantung jenjang pendidikan. Dana ini ditransfer langsung ke rekening Bank DKI masing-masing penerima dan dapat digunakan sesuai kebutuhan sekolah yang ditentukan.Siswa akan mendapat biaya rutin, biaya berkala, dan tambahan SPP untuk sekolah swasta. Sebagai informasi biaya rutin merupakan dana yang diberikan setiap bulan secara tetap untuk keperluan sehari-hari di sekolah, seperti alat tulis, transportasi, atau kebutuhan belajar lainnya.
Sementara itu, biaya berkala diberikan untuk kebutuhan yang tidak muncul setiap bulan, biasanya beberapa kali dalam setahun, seperti pembelian seragam, buku paket, kegiatan ekstrakurikuler, atau biaya ujian tertentu.
Dana KJP Plus Jenjang SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp130.000
Dana KJP Plus Jenjang SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp170.000
Dana KJP Plus Jenjang SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp185.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp290.000
Dana KJP Plus Jenjang SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp240.000
Dana KJP Plus Jenjang PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.