Ilustrasi kendaraan melintas di jalan Jakarta. (Sumber gambar: Dendy/Unsplash)

Cek 5 Lokasi & Cara Daftar Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta, Bogor, dan Tangerang

06 September 2023   |   10:33 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Pengendara motor dan mobil khususnya di DKI Jakarta kini harus melakukan uji emisi karena telah berlakunya tilang terkait ambang batas gas buang kendaraan. Para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat harus memiliki sertifikat uji emisi agar aman pada saat razia oleh petugas berwenang dan terhindar dari denda.

Aturan ini pun membuat banyak pemilik kendaraan merasa khawatir, mengingat tak semuanya mengetahui kondisi emisi baik motor atau mobil yang dipunyai. Pihak kepolisian menetapkan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda tilang maksimal Rp250.000 bagi pengendara motor, sedangkan bagi pengendara mobil dendanya bisa mencapai Rp500.000.

Adapun, pemberlakuan tilang bagi pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan uji emisi gas buang akan berlaku hingga Desember 2023. 

Baca juga: Lagi Ramai Uji Emisi, Ini Tip Agar Aman dari Razia dan Denda
 

Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta (Sumber foto: JIBI/Bisnis/Suselo Jati)

Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta (Sumber foto: JIBI/Bisnis/Suselo Jati)

Uji emisi kendaraan bermotor adalah prosedur yang dilakukan untuk mengukur dan memeriksa jumlah polutan yang dilepaskan ke lingkungan. Tujuannya untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut mematuhi batasan emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Batasan ini ditentukan untuk melindungi kualitas udara dan lingkungan.

Sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, disebutkan bahwa sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan wilayah Provinsi DKI Jakarta yang berusia lebih dari 3 tahun.

Kabar baiknya, menanggapi aturan tersebut, sejumlah pihak telah mengadakan program uji emisi kendaraan dan beberapa diantaranya bisa diakses oleh masyarakat secara gratis. Berikut adalah cara daftar uji emisi di sejumlah lokasi.


1. Pertamina

Pertamina mengadakan uji emisi di 14 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang. Pengujian emisi gratis itu dijadwalkan pada 4, 10, dan 17 September 2023, dan hanya berlaku satu kali per pengguna bagi pemilik kendaraan roda empat bermesin diesel dan bensin. Adapun, pengguna kendaraan dapat melakukan uji emisi pada pukul 10.00-21.00 WIB. Untuk mengakses uji emisi gratis, pengguna diharuskan memiliki akun MyPertamina serta diwajibkan mengisi data diri lengkap pada aplikasi tersebut. 
 

2. Toyota

Dalam upaya mengurangi dampak lingkungan yang buruk, Toyota juga menghadirkan layanan uji emisi kendaraan gratis di 44 bengkel resmi di DKI Jakarta. Periode uji emisi gratis ini berlaku pada 4 September hingga 31 Desember 2023. Ada sejumlah syarat untuk bisa mengakses program ini yaitu berlaku bagi kendaraan Toyota, melakukan reservasi terlebih dahulu, serta tidak dapat menggunakan Toyota Mobile Service (TMS). Bagi pengguna yang ingin uji emisi kendaraan, bisa mengecek lokasi bengkel melalui laman berikut ini
 

3. Astra

Astra memberikan fasilitas uji emisi secara gratis untuk kendaraan para pelanggannya di sejumlah bengkel dealer di wilayah DKI Jakarta. Uji emisi gratis yang terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini dimulai sejak tanggal 4 September hingga 31 Desember 2023 di 45 lokasi. Uji emisi ini hanya berlaku bagi kendaraan Astra serta diharuskan melakukan reservasi terlebih dahulu melalui laman berikut.


4. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Polres Bogor melakukan giat uji emisi gratis bagi masyarakat. Pengujian yang akan dibuka hingga 31 Desember 2023 ini berlangsung di Jalan Alternatif Sentul Babakan Madang pada pukul 09.00-12.00 WIB dengan kuota 200 kendaraan per harinya. 

Bagi masyarakat yang ingin uji emisi kendaraan gratis, bisa mendaftar secara online melalui aplikasi KLHK atau laman ini, atau langsung datang ke tempat pelaksanaan uji emisi.  
 

5. Dinas Perhubungan Kota Tangerang

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang membuka pos uji emisi gratis setiap Selasa hingga Kamis pukul 08.00-12.00 WIB yang akan berlangsung sampai pertengahan September 2023. Lokasi uji emisi bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kota Tangerang dengan alamat di Jl. Raya Serpong KM 1 No 65. Tidak ada persyaratan khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi ini.

Selain Dishub Kota Tangerang, uji emisi gratis juga digelar oleh Pemerintah Kota Tangerang di dua lokasi lainnya yakni Jalan Jendral Sudirman pada 6 September 2023, serta Jalan Imam Bonjol Cibodas pada 7 September 2023.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

4 Fakta Film Horor The Nun 2, dari Sinopsis hingga Prediksi jadi Film Terlaris

BERIKUTNYA

7 Fakta Menarik Kapal Going Merry di One Piece, Ternyata Ada di Dunia Nyata

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: