50 Persen ASN DKI Jakarta Mulai WFH Hari Ini, Simak Aturan Lengkapnya
21 August 2023 |
11:07 WIB
1
Like
Like
Like
Belakangan ini, isu tentang polusi udara di Jakarta menjadi perhatian banyak orang. Menanggapi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melakukan pelayanan secara langsung mulai dari ini, Senin (21/8/2023).
Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan untuk menekan emisi gas pembuangan kendaraan yang menjadi penyebab utama udara tidak sehat di DKI Jakarta selama beberapa pekan terakhir. Situs pemantau kualitas udara IQAir mencatat per 21 Agustus 2023, tingkat polusi di DKI Jakarta berada di angka 156 atau tergolong tidak sehat.
Baca juga: Polusi Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat untuk Kelompok Sensitif, Kenali Bahayanya
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan pelaksanaan uji coba WFH diberlakukan kepada 50 persen ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan fungsi staf atau pendukung, yang berlaku selama dua bulan yakni pada 21 Agustus-21 Oktober 2023.
Sementara 50 persen ASN lainnya akan tetap bekerja di kantor atau work from office (WFO). Dengan kata lain, sistem kerja akan berjalan hybrid dengan persentase 50:50.
Akan tetapi, peraturan WFH ASN ini tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.
"Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” kata Sigit dalam keterangan resminya.
Aturan WFH ini juga dibuat pemerintah dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang akan berlangsung pada 5-7 September 2023 di Jakarta. Selama acara itu berlangsung, persentase pegawai ASN yang akan WFH sebanyak 75 persen sementara sisanya yakni 25 persen tetap bekerja dari kantor.
"Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan," terang Sigit.
Tak hanya sistem WFH pada ASN, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sekolah yang berada di sekitar lokasi KTT ASEAN. Sistem PJJ tersebut diberlakukan dengan presentase kehadiran siswa sebanyak 50 persen, sementara 50 persen lainnya tetap belajar di sekolah.
Namun, hal itu tidak berlaku bagi guru dan tenaga pendidik, sehingga harus tetap hadir dan beraktivitas di sekolah.
Sigit menerangkan bahwa aturan PJJ ini hanya akan berlaku bagi sekolah-sekolah yang berlokasi di sekitar venue KTT ASEAN, seperti di daerah Thamrin, Sudirman, Tanah Abang, Kuningan, dan Menteng. Namun, untuk sekolah yang jauh dari venue KTT ASEAN, seperti di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Timur, tetap beraktivitas normal.
"Setelah KTT ASEAN berlangsung, sekolah di sekitar venue KTT ASEAN tersebut dapat melaksanakan pembelajaran seperti biasa atau 100 persen kehadiran siswa," imbuhnya.
Surat edaran (SE) tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. "SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta," katanya dalam situs resmi PANRB.
Berdasarkan SE PANRB nomor 17 tahun 2023, adapun aturan mengenai WFH dan WFO yang diterapkan pada ASN DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Sistem Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023 disesuaikan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).
2. Ketentuan persentase pembagian Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from Office/WFO) dan yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH), meliputi:
4. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja, dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu seluruh Instansi Pemerintah perlu:
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Gita Carla
Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan untuk menekan emisi gas pembuangan kendaraan yang menjadi penyebab utama udara tidak sehat di DKI Jakarta selama beberapa pekan terakhir. Situs pemantau kualitas udara IQAir mencatat per 21 Agustus 2023, tingkat polusi di DKI Jakarta berada di angka 156 atau tergolong tidak sehat.
Baca juga: Polusi Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat untuk Kelompok Sensitif, Kenali Bahayanya
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan pelaksanaan uji coba WFH diberlakukan kepada 50 persen ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan fungsi staf atau pendukung, yang berlaku selama dua bulan yakni pada 21 Agustus-21 Oktober 2023.
Sementara 50 persen ASN lainnya akan tetap bekerja di kantor atau work from office (WFO). Dengan kata lain, sistem kerja akan berjalan hybrid dengan persentase 50:50.
Akan tetapi, peraturan WFH ASN ini tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.
"Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” kata Sigit dalam keterangan resminya.
Ilustrasi transportasi publik di Jakarta. (Sumber gambar: Rangga Cahya Nugraha/Unsplash)
"Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan," terang Sigit.
Tak hanya sistem WFH pada ASN, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sekolah yang berada di sekitar lokasi KTT ASEAN. Sistem PJJ tersebut diberlakukan dengan presentase kehadiran siswa sebanyak 50 persen, sementara 50 persen lainnya tetap belajar di sekolah.
Namun, hal itu tidak berlaku bagi guru dan tenaga pendidik, sehingga harus tetap hadir dan beraktivitas di sekolah.
Sigit menerangkan bahwa aturan PJJ ini hanya akan berlaku bagi sekolah-sekolah yang berlokasi di sekitar venue KTT ASEAN, seperti di daerah Thamrin, Sudirman, Tanah Abang, Kuningan, dan Menteng. Namun, untuk sekolah yang jauh dari venue KTT ASEAN, seperti di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Timur, tetap beraktivitas normal.
"Setelah KTT ASEAN berlangsung, sekolah di sekitar venue KTT ASEAN tersebut dapat melaksanakan pembelajaran seperti biasa atau 100 persen kehadiran siswa," imbuhnya.
Aturan WFH Jakarta
Aturan WFH bagi ASN DKI Jakarta ini diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43.Surat edaran (SE) tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. "SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta," katanya dalam situs resmi PANRB.
Berdasarkan SE PANRB nomor 17 tahun 2023, adapun aturan mengenai WFH dan WFO yang diterapkan pada ASN DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Sistem Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023 disesuaikan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).
2. Ketentuan persentase pembagian Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from Office/WFO) dan yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH), meliputi:
- Layanan administrasi pemerintahan (contoh: perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi). Untuk jenis layanan ini, diberlakukan WFH paling banyak 50 persen, sementara WFO menyesuaikan persentase WFH.
- Layanan dukungan pimpinan (contoh: kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan, dll). Untuk jenis layanan ini, diberlakukan WFH paling banyak 50 persen, sementara WFO menyesuaikan persentase WFH.
- Layanan masyarakat (contoh: kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan ultilitas dasar. Untuk jenis layanan ini, tidak diberlakukan WFH dan seluruh ASN tetap bekerja di kantor.
4. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja, dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu seluruh Instansi Pemerintah perlu:
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
- Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.
- Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
- Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Gita Carla
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.