Diperingati Tiap 9 Agustus, Begini Asal-Usul Hari Masyarakat Adat Internasional
09 August 2023 |
20:00 WIB
Setiap 9 Agustus, dunia memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional. Peringatan ini digagas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1994, untuk menyorot permasalahan yang dialami oleh kelompok masyarakat adat, seperti kesetaraan sosial, pendidikan, kesehatan, sampai pekerjaan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dapat diakses melalui situs un.org, menyatakan, tujuan dari peringatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran mengenai hak kepemilikan adat yang dimiliki oleh setiap masyarakat di seluruh dunia.
Baca juga: 5 Fakta Menarik Masyarakat Adat yang Perlu Kamu Ketahui
Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) berpendapat bahwa tindakan khusus diperlukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga eksistensi masyarakat adat dalam berbagai aspek kehidupan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari worldbank.org, diperkirakan, sekitar 6,2 persen dari total populasi dunia merupakan masyarakat adat. World Bank, dalam laporan lainnya, International Work Group for Indigenous Affairs Report 2010-2022, juga melaporkan, China merupakan negara dengan jumlah masyarakat adat terbanyak, mencapai 125 juta orang.
Di China, pemerintah setempat telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan perlindungan hak-hak penduduk asli dari berbagai kelompok etnis, dengan tujuan agar sejarah, budaya, dan hak-hak masyarakat adat setempat dapat dihormati dengan baik.
Tidak hanya di China, peringatan ini juga dijadikan momentum penting di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beragam etnis, masing-masing kaya akan warisan budaya. Sebagai contoh, suku Mentawai di Sumatra Barat merupakan salah satu masyarakat adat yang dapat diidentifikasi.
Menurut data yang diambil dari Jurnal New Colonizer In The Post Mentawai Archipelago, populasi suku Mentawai berjumlah sekitar 70.000 orang, dan sebagian besar dari mereka masih sangat menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat. Masyarakat Mentawai meyakini bahwa hutan, sungai, laut, dan sumber daya alam lainnya memiliki makna yang sangat mendalam.
Oleh karena itu, mereka memiliki sistem peraturan adat yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan hutan dan melindunginya, mengingat hutan memiliki peran sentral sebagai penyedia bahan pangan, tempat berlindung, ruang ekspresi seni, unsur religius, dan bahkan digunakan dalam berbagai ritual adat.
Hak Masyarakat Adat
Sementara itu, hak bagi masyarakat adat di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang dasar 1945 antara lain:
1. Pasal 18B ayat 2
Menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara.
2. Pasal 28 ayat 3
Menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban."
3. Pasal 32 ayat 1 dan 2
Negara memajukan kebudayaan dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nila-nilai kebudayaan serta memelihara bahasa daerah sebagai budaya nasional.
Banyak masyarakat adat yang masih mempertahankan bahasa adat yang berbeda dari bahasa resmi atau wilayah tempat mereka tinggal. Namun, banyak juga yang kehilangan bahasa mereka dan bahkan kepunahan karena faktor eksternal mulai dari relokasi ke wilayah lain, bahkan masuknya budaya luar. Alhasil, dengan adanya peringatan ini, dapat memperjuangkan hak masyarakat adat untuk mendapat hak yang setara.
Baca juga: Mengenal Pakaian Adat Suku Badui dari Banten
Editor: Dika Irawan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dapat diakses melalui situs un.org, menyatakan, tujuan dari peringatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran mengenai hak kepemilikan adat yang dimiliki oleh setiap masyarakat di seluruh dunia.
Baca juga: 5 Fakta Menarik Masyarakat Adat yang Perlu Kamu Ketahui
Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) berpendapat bahwa tindakan khusus diperlukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga eksistensi masyarakat adat dalam berbagai aspek kehidupan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari worldbank.org, diperkirakan, sekitar 6,2 persen dari total populasi dunia merupakan masyarakat adat. World Bank, dalam laporan lainnya, International Work Group for Indigenous Affairs Report 2010-2022, juga melaporkan, China merupakan negara dengan jumlah masyarakat adat terbanyak, mencapai 125 juta orang.
Di China, pemerintah setempat telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan perlindungan hak-hak penduduk asli dari berbagai kelompok etnis, dengan tujuan agar sejarah, budaya, dan hak-hak masyarakat adat setempat dapat dihormati dengan baik.
Tidak hanya di China, peringatan ini juga dijadikan momentum penting di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beragam etnis, masing-masing kaya akan warisan budaya. Sebagai contoh, suku Mentawai di Sumatra Barat merupakan salah satu masyarakat adat yang dapat diidentifikasi.
Menurut data yang diambil dari Jurnal New Colonizer In The Post Mentawai Archipelago, populasi suku Mentawai berjumlah sekitar 70.000 orang, dan sebagian besar dari mereka masih sangat menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat. Masyarakat Mentawai meyakini bahwa hutan, sungai, laut, dan sumber daya alam lainnya memiliki makna yang sangat mendalam.
Oleh karena itu, mereka memiliki sistem peraturan adat yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan hutan dan melindunginya, mengingat hutan memiliki peran sentral sebagai penyedia bahan pangan, tempat berlindung, ruang ekspresi seni, unsur religius, dan bahkan digunakan dalam berbagai ritual adat.
Hak Masyarakat Adat
Sementara itu, hak bagi masyarakat adat di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang dasar 1945 antara lain:
1. Pasal 18B ayat 2
Menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara.
2. Pasal 28 ayat 3
Menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban."
3. Pasal 32 ayat 1 dan 2
Negara memajukan kebudayaan dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nila-nilai kebudayaan serta memelihara bahasa daerah sebagai budaya nasional.
Banyak masyarakat adat yang masih mempertahankan bahasa adat yang berbeda dari bahasa resmi atau wilayah tempat mereka tinggal. Namun, banyak juga yang kehilangan bahasa mereka dan bahkan kepunahan karena faktor eksternal mulai dari relokasi ke wilayah lain, bahkan masuknya budaya luar. Alhasil, dengan adanya peringatan ini, dapat memperjuangkan hak masyarakat adat untuk mendapat hak yang setara.
Baca juga: Mengenal Pakaian Adat Suku Badui dari Banten
Editor: Dika Irawan
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.