Cek Persyaratan & Cara Mendaftarkan IMEI iPhone
10 November 2024 |
14:18 WIB
Sejak iPhone 16 dirilis beberapa waktu lalu, tak sedikit masyarakat Indonesia yang ingin segera memilikinya. Namun, hingga saat ini seri terbaru dari Apple tersebut memang belum tersedia di Indonesia. Alasannya, Apple belum memiliki toko ritel resmi di dalam negeri
Dengan demikian, cara untuk mendapatkan ponsel ini ialah dengan membelinya dari luar negeri. Namun, setelah membelinya, Genhype tak bisa serta merta menggunakannya. Sebab, ada beberapa peraturan yang perlu diperhatikan.
Salah satunya, Genhype perlu segera melakukan pendaftaran IMEI agar perangkat tersebut dapat digunakan dan bisa menerima sinyal dari operator seluler lokal. Jika tidak, sinyal ponsel akan otomatis terblokir.
Baca juga: Bukan Sekadar Angka, Ini Fungsi IMEI pada Smartphone
IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan identitas internasional untuk mengidentifikasi sebuah perangkat telekomunikasi, sehingga ketika berada di Indonesia perangkat tersebut dapat tersambung dengan jaringan seluler nasional. IMEI terdiri dari 15 digit angka yang berbeda-beda untuk setiap perangkat.
Layanan registrasi IMEI kini telah diatur pemerintah melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
Genhype tak perlu khawatir, karena proses mendaftarkan IMEI terbilang mudah. Namun, sebaiknya, proses pendaftaran ini dilakukan segera saat tiba di Indonesia dan masih berada di area bandara.
Namun, jika penumpang sudah keluar dari terminal bandara, pendaftaran bisa tetap dilayani maksimal 60 hari sejak kedatangan, dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
Oleh karena itu, sebaiknya Genhype segera mengurusnya ketika masih berada di bandara. Sebab, selain prosesnya lebih mudah, ada beberapa keuntungan lain juga yang didapat.
Pendaftaran IMEI ini tidak dipungut biaya. Akan tetapi, Genhype masih perlu mengeluarkan sejumlah uang karena ada pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), terutama jika tidak memenuhi ketentuan pembebasan sesuatu aturan PMK 203/PMK.04/2017.
Besaran kepabeanan ini meliputi beberapa hal, seperti Bea Masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari nilai impor, dan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 22 impor dengan rinciannya sebesar 10 persen dari nilai impor jika memiliki NPWP dan 20 persen jika tidak memiliki NPWP.
Data yang Dibutuhkan Saat Pengajuan IMEI:
Cara Melakukan Pendaftaran IMEI:
Editor: Puput Ady Sukarno
Dengan demikian, cara untuk mendapatkan ponsel ini ialah dengan membelinya dari luar negeri. Namun, setelah membelinya, Genhype tak bisa serta merta menggunakannya. Sebab, ada beberapa peraturan yang perlu diperhatikan.
Salah satunya, Genhype perlu segera melakukan pendaftaran IMEI agar perangkat tersebut dapat digunakan dan bisa menerima sinyal dari operator seluler lokal. Jika tidak, sinyal ponsel akan otomatis terblokir.
Baca juga: Bukan Sekadar Angka, Ini Fungsi IMEI pada Smartphone
IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan identitas internasional untuk mengidentifikasi sebuah perangkat telekomunikasi, sehingga ketika berada di Indonesia perangkat tersebut dapat tersambung dengan jaringan seluler nasional. IMEI terdiri dari 15 digit angka yang berbeda-beda untuk setiap perangkat.
Layanan registrasi IMEI kini telah diatur pemerintah melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
Genhype tak perlu khawatir, karena proses mendaftarkan IMEI terbilang mudah. Namun, sebaiknya, proses pendaftaran ini dilakukan segera saat tiba di Indonesia dan masih berada di area bandara.
Namun, jika penumpang sudah keluar dari terminal bandara, pendaftaran bisa tetap dilayani maksimal 60 hari sejak kedatangan, dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
Oleh karena itu, sebaiknya Genhype segera mengurusnya ketika masih berada di bandara. Sebab, selain prosesnya lebih mudah, ada beberapa keuntungan lain juga yang didapat.
Pendaftaran IMEI ini tidak dipungut biaya. Akan tetapi, Genhype masih perlu mengeluarkan sejumlah uang karena ada pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), terutama jika tidak memenuhi ketentuan pembebasan sesuatu aturan PMK 203/PMK.04/2017.
Besaran kepabeanan ini meliputi beberapa hal, seperti Bea Masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari nilai impor, dan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 22 impor dengan rinciannya sebesar 10 persen dari nilai impor jika memiliki NPWP dan 20 persen jika tidak memiliki NPWP.
Data yang Dibutuhkan Saat Pengajuan IMEI:
- nama pemohon
- nomor identitas pemohon
- NPWP, jika ada
- nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
- tanggal kedatangan sarana pengangkut, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
- nomor dan tanggal Consignment Note atau PIBK, dalam hal permohonan diajukan oleh Penerima Barang
- jumlah Perangkat Telekomunikasi
- jenis Perangkat Telekomunikasi
- merek Perangkat Telekomunikasi
- tipe Perangkat Telekomunikasi
- IMEI sesuai dengan Perangkat Telekomunikasi
- e-mail atau nomor telepon yang dapat dihubungi
Cara Melakukan Pendaftaran IMEI:
- Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan registrasi IMEI secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman resmi https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh di play store
- Jika Kantor Pabean telah menerapkan ECD (Elektronic Customs Declaration), registrasi IMEI dapat dilakukan sekaligus ketika mengisi ECD
- Setelah itu, bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut mesti disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya
- Jika penumpang belum mengisi formulir registrasi IMEI, Penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor. Bila hal harga HKT di bawah USD 500, maka proses registrasi selesai. Jika hal harga HKT di atas USD 500, maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.
- Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor
Editor: Puput Ady Sukarno
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.