Ilustrasi calo tiket (sumber gambar unsplash/ Andy Li)

Calo Tiket Melanggar Hukum atau Enggak? Temukan Penjelasannya di Sini

20 May 2023   |   16:30 WIB
Image
Prasetyo Agung Ginanjar Jurnalis Hypeabis.id

Antusiasme masyarakat untuk menyaksikan konser Coldplay di Jakarta pada 15 November mendatang sangatlah tinggi. Terbukti, selama war pada pekan lalu, tiket konser untuk berbagai kategori ludes diburu oleh para penggemar.  Namun, permintaan yang tinggi terhadap konser Coldplay ini pun tak urung juga menjadi lahan basah bagi para calo tiket.

Bahkan, beberapa kejadian juga berujung menjadi kasus penipuan sehingga merugikan masyarakat yang ingin menikmati konser tersebut. Berdasarkan pantauan Hypeabis.id hingga Sabtu, (20/5/23) setidaknya sudah tercatat 14 orang di wilayah Jabodetabek yang menjadi korban dugaan penipuan. Tak tanggung-tanggung, total jumlah kerugian yang dilaporkan mencapai Rp30 juta dengan pelaku yang diduga terdiri dari para sindikat.

Baca juga: Cek Harga Tiket & Seat Plan Konser NIKI di Jakarta, Siap War Ticket Besok?

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) lema calo, atau makelar adalah orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah. Dalam beberapa kasus, calo tiket biasanya sering dijumpai di stasiun kereta api, depan venue konser, dan sekitar lokasi acara olahraga. 


Harga Bombastis 

Adapun dalam berbagai kasus yang terjadi, biasanya para calo akan membeli tiket yang disediakan oleh pihak penyedia dalam jumlah besar lalu dijual lagi ke konsumen dengan harga yang lebih mahal. Untuk tiket Coldplay misalnya, dalam loka pasar seorang calo menjual harga tiket dengan harga bombastis, bahkan sampai puluhan juta.

Unggahan akun Twitter @semirspatu misalnya, yang memperlihatkan tangkapan layar penjualan tiket kategori Ultimate Experience dengan harga asli Rp11 juta tapi dijual kembali seharga Rp55 juta dan Rp60 juta. 

Sementara di platform loka pasar lainnya, tiket Coldplay untuk kategori CAT 3 dijual ulang dengan harga Rp9 juta. Padahal harga asli untuk kategori tersebut berkisar Rp3,2 jutaan. Jika ditotal dengan pajak dan biaya layanan, tiket CAT 3 hanya dihargai sekitar Rp4 juta. Lantas, apakah profesi calo tiket melanggar hukum? 
 
 


Ketua pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, secara perdata calo hampir mirip seperti makelar dan tidak dilarang di Indonesia. Namun, kehadiran mereka memang seringkali meresahkan masyarakat, terutama saat menjual tiket dengan harga di luar nalar.

Tulus mencontohkan, dulu misalnya saat momen Lebaran tiba marak calo tiket kereta api, tiket pesawat, dan yang lain. Namun, setelah sistemnya diubah oleh penyelenggara yang bersangkutan secara perlahan dan otomatis calo dapat hilang dengan sendirinya.

"Namun, sekuat apapun [sistem yang dibuat] peluang calo [baik untuk konser dan transportasi] tetap bisa muncul jika permintaan konsumen sangat tinggi," papar Tulus saat dihubungi Hypeabis.id.

Oleh karena itu, dia pun mengimbau penyelenggara konser seharusnya memperbanyak akses penjualan sehingga memudahkan konsumen untuk membeli tiket. Sebab, dengan adanya permintaan yang tinggi juga akan membuat semakin banyak cara bagi para calo dan penipu untuk melaksanakan aksi mereka.


Taiwan Buat Regulasi Ketat 

Dalam perkembangan lain, Sistem penjualan tiket konser di Indonesia memang masih banyak lubang. Terlebih  dengan maraknya penjualan tiket yang banyak didominasi calo yang dapat merugikan konsumen karena harus merogoh kocek lebih dalam. Oleh karenanya sistem ini pun harus segera dibenahi dengan berkaca pada negara lain.

Taiwan misalnya, yang belum lama ini membuat regulasi baru dengan mengesahkan Amandemen Undang-Undang Pengembangan Industri budaya dan Kreatif. Salah satunya dengan menindak para calo tiket konser dengan hukuman terungku tiga tahun jika terbukti menjual harga tiket lebih tinggi dari harga aslinya.

Melansir Taiwan News, para calo juga berpotensi membayar denda hingga 50 kali lipat dari total harga tiket aslinya. Hal ini menyusul dengan banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai kenaikan harga dan penipuan saat konser Blackpink di Kaohsiung National Stadium pada Maret 2023.

"Aturan yang diubah juga akan menetapkan hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga NT$3 juta bagi mereka yang menggunakan "scalper bots" perangkat lunak jenis lain untuk mengambil tiket secara online dalam jumlah besar dan dijual lagi," demikian bunyi aturan tersebut berdasarkan Focus Taiwan.

Tak hanya itu, amandemen tersebut juga menetapkan bahwa pemerintah daerah dapat meminta bantuan polisi untuk menyelidiki jaringan sindikat calo online untuk segera diberantas. Mereka pun meminta masyarakat untuk turut aktif melapor ke pihak berwajib jika menemukan calo.

Baca juga: Tiket Konser Coldplay di Jakarta Sold Out, Tapi Masih Ada Harapan Dapat Tiket!

Editor: Dika Irawan
 

SEBELUMNYA

Helga Stenzel, Seniman yang Ubah Jemuran jadi Karya Unik

BERIKUTNYA

5 Makanan yang Bisa Menurunkan Hipertensi, Milenial & Gen Z Wajib Catat!

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: