Masyarakat Indonesia pertimbangkan logo halal dalam memilih makanan dan minuman (Sumber gambar: Jack Sparrow/Pexels)

Riset: Makanan & Minuman Jadi Produk Utama Masyarakat Indonesia Pertimbangkan Logo Halal

11 May 2023   |   21:00 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021, ada 237 juta penduduk Muslim di dalam negeri. Dengan situasi ini, makanan dan minuman halal menjadi hal penting dan perlu diperhatikan. 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebutkan nilai belanja produk halal dari umat Muslim Indonesia mencapai US$135 miliar per tahun. Selaras dengan hal tersebut, hasil riset Populix menemukan bahwa 93 persen responden mengatakan pencantuman logo halal merupakan hal yang sangat penting dan menjadi pertimbangan utama ketika membeli sebuah produk. 

Survei yang melibatkan 1.014 responden itu melaporkan berdasarkan kategori, makanan dan minuman menjadi produk yang menjadi perhatian utama dalam memastikan keberadaan logo halal, seperti makanan kemasan siap makan sebagaimana dipilih 81 persen responden.

Pada posisi berikutnya yakni minuman kemasan siap minum (81 persen), bahan masakan dalam kemasan (75 persen), bahan makanan (74 persen), bahan minuman (68 persen), dan restoran, katering, dan dapur merupakan produk dengan logo halal yang secara regular dibeli oleh konsumen muslim.

Kategori produk berikutnya yang menjadi perhatian untuk keberadaan logo halal diikuti oleh obat-obatan (62 persen), produk perawatan tubuh dan wajah (56 persen), kosmetik (53 persen), produk biologi termasuk vaksin (35 persen), produk kimiawi, flavor, parfum (26 persen),
dan fesyen (19 persen).

Umumnya konsumen mendapatkan informasi mengenai produk halal dari teman atau keluarga, iklan di media sosial, kunjungan langsung ke toko, dan website atau kanal yang mengulas tentang makanan dan minuman. 

Laporan itu juga menyebutkan bahwa sebagian responden mengetahui beberapa produk makanan dan minuman yang sempat viral namun tidak memiliki logo halal seperti Mixue dan Mie Gacoan. Meski demikin, sebanyak 23 persen konsumen tetap ingin mencoba produk tersebut walaupun belum memiliki logo halal, 39 persen konsumen mengatakan tidak ingin mencoba, dan 38 persen konsumen menjawab ragu-ragu.  
 

Masyarakat Indonesia pertimbangkan logo halal dalam memilih makanan dan minuman (Sumber gambar: Jack Sparrow/Pexels)

Masyarakat Indonesia pertimbangkan logo halal dalam memilih makanan dan minuman (Sumber gambar: Jack Sparrow/Pexels)

Logo Halal Restoran
Selain pencantuman logo halal pada kemasan produk, konsumen Muslim saat ini juga memperhatikan pencantuman logo pada display restoran dan aplikasi pesanan online. Sebanyak 95 persen responden mengaku memperhatikan pencantuman logo halal pada display restoran.

Bahkan, 44 persen responden juga mengatakan hanya memilih restoran yang memiliki logo halal. Begitupun dengan mayoritas konsumen atau sebanyak 71 persen responden juga mengatakan bahwa restoran wajib menampilkan logo halal pada aplikasi pesanan online, termasuk mereka juga selalu memeriksa terlebih dahulu apakah restoran tersebut halal sebagaimana dipilih oleh 54 responden.

Membahas lebih lanjut mengenai makna halal pada produk, nyatanya tidak hanya merujuk pada kandungan dalam produk saja, namun juga apakah hewan tersebut dipotong dengan cara yang halal.

Terlebih saat ini banyak restoran yang menyatakan “no pork, no lard” yang dapat diartikan bahwa restoran tersebut tidak menjual produk babi. Seperti di beberapa daerah atau negara yang memiliki minoritas umat Muslim seperti Bali, Jepang, dan Korea sehingga tidak banyak restoran halal atau yang memiliki logo halal.  

Merujuk pada hal ini, sebanyak 23 persen responden mengatakan bersedia mendatangi restoran yang memiliki disclaimer “no pork, no lard” dan 31 persen lainnya bersedia memilih menu berbahan baku ayam, sapi, atau bebek meskipun restoran tersebut tidak memiliki logo halal.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI Online untuk Badan Usaha, Simak Persyaratannya

Namun apabila dapat dihindari, 79 persen konsumen memilih untuk tidak makan di restoran non halal dan lebih memilih untuk memasak sebagaimana dipilih oleh 32 persen responden, dan membawa makanan sendiri (29 persen). 

Selain itu, konsumen juga mengungkapkan mengenai penggunaan logo halal di Indonesia  yang masih menjadi perhatian seperti masih banyak produk yang beredar dengan menggunakan logo halal palsu sebagaimana dipilih oleh 38 persen responden.

Sementara sisanya mengaku penggunaan logo halal merupakan hal yang penting namun bukan keharusan (29 persen), dan menganggap Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih belum transparan dalam pemberian logo halal (20 persen).

Untuk meratakan peredaran makanan halal di Indonesia, 33 persen responden mengatakan perlu adanya pendampingan untuk produk rumahan agar mendapatkan logo halal secara murah dan tanpa biaya. Mereka juga mengatakan pemerintah harus mewajibkan logo halal sebelum produk dikeluarkan untuk produk dengan target pasar kaum Muslim sebagaimana dipilih oleh 29 persen responden.

Selain itu, konsumen juga menginginkan adanya hukuman tegas untuk produk makanan atau minuman yang beredar tanpa logo halal khusus bagi produk dengan target pasar konsumen muslim (21 persen), dan semakin diketatkan penggunaan logo halal bagi produk impor (14 persen).

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Roni Yunianto
 

SEBELUMNYA

Lagu Menemukanmu Jadi Debut Andre Dinuth Jalani Duo Bareng Istri

BERIKUTNYA

Pasien Kanker Payudara Tetap Dapat Menyusui, Begini Kata Dokter

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: