Aman dikonsumsi, Begini Cara Potong dan Olah Sapi yang Terjangkit PMK
20 June 2022 |
15:32 WIB
Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak khususnya sapi tengah mewabah di Tanah Air. Hal ini pun mengundang kekhawatiran masyarakat untuk mengonsumsi daging sapi. Terlebih dalam waktu dekat kebutuhan sapi meningkat menjelang Hari Raya Idul Adha.
Di media sosial, kekhawatiran untuk mengonsumsi daging sapi pun muncul. Namun Kordinator Pengawasan Produk Hewan dari Kementerian Pertanian Imron Suandi, menegaskan bahwa sapi yang terinfeksi PMK tetap bisa dikonsumsi.
"PMK tidak berbahaya bagi manusia, himbauan terkait perlakuan terhadap produk hewan [daging atau karkas] lebih karena mencegah penyebaran virus di lingkungan dan potensinya menularkan ke hewan peka lainnya di sekitar," tuturnya kepada Hypeabis.id, Senin (20/6/2022).
(Baca juga: Begini Cara Merebus Daging Sapi Agar Cepat Empuk & Tidak Bau)
Area yang menunjukkan gejala infeksi PMK seperti lidah, kaki, maupun hidung sapi pun menurut dokter hewan ini tetap bisa dimakan. "Bisa dimakan. PMK tidak berbahaya bagi manusia, konsumsi daging dari ternak terinfeksi, aman," kata Imron.
Sementara itu, Imron mengatakan bahwa sebetulnya dengan kebiasaan masyarakat Indonesia yang makan segala bagian ternak yang dipotong, dapat menuntaskan penularan PMK. "Dengan kata lain, deadend," imbuhnya.
Namun demikian, para penjagal diharapkan melakukan standar pemotongan hewan sesuai SOP Pengendalian PMK. Begitu pula dengan cara memasaknya. Berikut tata caranya :
Di media sosial, kekhawatiran untuk mengonsumsi daging sapi pun muncul. Namun Kordinator Pengawasan Produk Hewan dari Kementerian Pertanian Imron Suandi, menegaskan bahwa sapi yang terinfeksi PMK tetap bisa dikonsumsi.
"PMK tidak berbahaya bagi manusia, himbauan terkait perlakuan terhadap produk hewan [daging atau karkas] lebih karena mencegah penyebaran virus di lingkungan dan potensinya menularkan ke hewan peka lainnya di sekitar," tuturnya kepada Hypeabis.id, Senin (20/6/2022).
(Baca juga: Begini Cara Merebus Daging Sapi Agar Cepat Empuk & Tidak Bau)
Area yang menunjukkan gejala infeksi PMK seperti lidah, kaki, maupun hidung sapi pun menurut dokter hewan ini tetap bisa dimakan. "Bisa dimakan. PMK tidak berbahaya bagi manusia, konsumsi daging dari ternak terinfeksi, aman," kata Imron.
Sementara itu, Imron mengatakan bahwa sebetulnya dengan kebiasaan masyarakat Indonesia yang makan segala bagian ternak yang dipotong, dapat menuntaskan penularan PMK. "Dengan kata lain, deadend," imbuhnya.
Namun demikian, para penjagal diharapkan melakukan standar pemotongan hewan sesuai SOP Pengendalian PMK. Begitu pula dengan cara memasaknya. Berikut tata caranya :
1. Waktu pemotongan
Untuk hewan yang sakit atau terkena PMK, dipotong paling akhir setelah pemotongan hewan sehat. Ini berlaku di daerah wabah, daerah terduga, dan daerah bebas. Untuk daerah terduga, wajib di bawah pengawasan dokter hewan yang berwenang. Jika dimungkinkan, dokter hewan berwenang mengambil spesimen hewan sakit di tempat isolasi.
Bagi daerah bebas, hewan yang sakit terlebih dahulu dilaporkan ke dokter hewan dan dipisahkan aau diisolasi untuk dilakukan pengambilan spesimen. Hewan baru boleh dipotong sesuai keputusan dokter hewan setelah dinyatakan bergejala ringan.
Bagi daerah bebas, hewan yang sakit terlebih dahulu dilaporkan ke dokter hewan dan dipisahkan aau diisolasi untuk dilakukan pengambilan spesimen. Hewan baru boleh dipotong sesuai keputusan dokter hewan setelah dinyatakan bergejala ringan.
2. Cara memproses daging hingga jeroan
Setelah dipotong, pisahkan tulang dan kelenjar getah bening utama dari daging sapi (deboned and deglanded). Untuk jeroan, kepala, dan kaki bisa direbus dalam air mendidih selama 30 menit.
Untuk daging tidak perlu dicuci. Kulit dapat dikemas di dalam wadah yang kedap air dan dipastikan diambil oleh pengepul yag memiliki fasilitas penggaraman kulit.
Untuk daging tidak perlu dicuci. Kulit dapat dikemas di dalam wadah yang kedap air dan dipastikan diambil oleh pengepul yag memiliki fasilitas penggaraman kulit.
3. Peredaran
Peredaran daging sapi serta ikutan (jeroan) yang telah direbus dibatasi hanya boleh beredar dalam area kabupaten/kota yang sama dalam waktu kurang dari lima jam. Sementara bagian kulit hanya boleh beredar dalam area kabupaten/kota.
Editor: Nirmala Aninda
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.