Dok. KAI

Mau Naik Kereta Api Jarak Jauh? Cek Syarat-syarat Berikut Ini

19 July 2021   |   14:05 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Operator kereta api jarak jauh menyatakan bahwa perjalanan kereta api jarak jauh pada masa libur Iduladha 1442 H, 20—25 Juli 2021, hanya untuk pelaku perjalanan yang bekerja pada sektor esensial, kritikal, serta untuk kepentingan mendesak. So pastikan syarat ini ya Genhype

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, aturan tersebut mengacu pada surat edaran (SE) Kemenhub No.54/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan SE No.42/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian, sesuai dengan Instruksi Mendagri No.18/2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Adapun yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Joni menambahkan, pada masa libur Iduladha, perjalanan KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Joni menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada persyaratan yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen. 

Nah, bagi Genhype yang bekerja di sektor kritikal dan esensial yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta jarak jauh berikut syarat-syarat yang harus ditunjukkan: 
  1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau
  2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
  3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Adapun yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:

1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau 
2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
3. Surat Keterangan Kematian, atau
4. Surat Keterangan Lainnya.

Setiap pelanggan kereta api (KA) Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.

"Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak," ujar Joni.



Editor: Roni Yunianto
 

SEBELUMNYA

Rayakan Momentum Iduladha, Jaz Rilis Lagu Islami Shalawat Asyghil

BERIKUTNYA

Film Black Widow Rajai Box Office Korsel dalam Dua Pekan

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: