Sempat Booming, Pernikahan Virtual Akhirnya Dilarang di New York
19 July 2021 |
10:05 WIB
Pandemi Covid-19 yang mulai mereda di Amerika Serikat (AS) membuat Pemerintah Negara Bagian New York merevisi kembali aturan terkait pernikahan di wilayah tersebut. Aturan ini dikeluarkan kembali agar pernikahan tetap sah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Melansir The Verge pada Senin (19/7/2021), Gubernur New York Andrew Cuomo memutuskan untuk melarang pernikahan secara virtual yang sempat booming pada tahun lalu untuk menghindari paparan Covid-19. Perubahan ini terjadi setelah Cuomo mencabut perintah eksekutif yang keluar belum lama ini.
Aturan terbaru sudah berlaku selama beberapa pekan, undang-undang di New York ini menyatakan pasangan yang menikah harus hadir di hadapan pejabat publik yang berwenang atau anggota kependetaan yang berwenang dan setidaknya satu saksi dari salah satu calon pengantin. Artinya, syarat pernikahan sudah kembali lagi ke syarat lama sebelum pandemi Covid-19 melanda.
Aturan di New York sebelumnya mengizinkan pengantin mengurus berkas dan mendapatkan izin menikah melalui video, melalui program Project Cupid. Banyak orang yang akhirnya pergi ke New York dan menikah di sana karena baru negara bagian tersebut yang mengizinkan pernikahan secara virtual.
Pernikahan virtual dilakukan seperti halnya rapat virtual, menggunakan platform konferensi video seperti Zoom, Google Meet, Cisco Webex, atau lainnya.
Walaupun demikian, bukan berarti sebelum aturan terbaru ini berlaku orang-orang dilarang menikah di Balai Kota atau di tempat keagamaan. Mereka tetap diperbolehkan untuk menikah di tempat-tempat tersebut dengan syarat tetap menjaga jarak untuk menghindari penyebaran virus.
Namun, tak banyak yang melakukan ini karena membutuhkan biaya yang jauh lebih besar dan tentunya berisiko menyebarkan virus.
Editor: Indyah Sutriningrum
Melansir The Verge pada Senin (19/7/2021), Gubernur New York Andrew Cuomo memutuskan untuk melarang pernikahan secara virtual yang sempat booming pada tahun lalu untuk menghindari paparan Covid-19. Perubahan ini terjadi setelah Cuomo mencabut perintah eksekutif yang keluar belum lama ini.
Aturan terbaru sudah berlaku selama beberapa pekan, undang-undang di New York ini menyatakan pasangan yang menikah harus hadir di hadapan pejabat publik yang berwenang atau anggota kependetaan yang berwenang dan setidaknya satu saksi dari salah satu calon pengantin. Artinya, syarat pernikahan sudah kembali lagi ke syarat lama sebelum pandemi Covid-19 melanda.
Aturan di New York sebelumnya mengizinkan pengantin mengurus berkas dan mendapatkan izin menikah melalui video, melalui program Project Cupid. Banyak orang yang akhirnya pergi ke New York dan menikah di sana karena baru negara bagian tersebut yang mengizinkan pernikahan secara virtual.
Pernikahan virtual dilakukan seperti halnya rapat virtual, menggunakan platform konferensi video seperti Zoom, Google Meet, Cisco Webex, atau lainnya.
Walaupun demikian, bukan berarti sebelum aturan terbaru ini berlaku orang-orang dilarang menikah di Balai Kota atau di tempat keagamaan. Mereka tetap diperbolehkan untuk menikah di tempat-tempat tersebut dengan syarat tetap menjaga jarak untuk menghindari penyebaran virus.
Namun, tak banyak yang melakukan ini karena membutuhkan biaya yang jauh lebih besar dan tentunya berisiko menyebarkan virus.
Editor: Indyah Sutriningrum
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.