Zakat fitrah dapat menggunakan beras (Sumber gambar ilustrasi: freepik/jcomp)

Cek Ketentuan Bayar Zakat Fitrah 2023

16 April 2023   |   11:42 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Selain baju baru, makanan yang enak, uang untuk diberikan ke keluarga, dan dana untuk mudik, satu hal lainnya yang tidak boleh dilewatkan setiap Ramadan adalah zakat fitrah. Zakat ini menjadi kewajiban bagi seluruh umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Berdasarkan laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yakni baznas.go.id, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilaksanakan oleh lelaki dan perempuan muslim pada Ramadan hingga hari Idulfitri.

Baca juga: Belum Bayar Zakat? Lewat 5 Aplikasi Ini Aja

Zakat ini memiliki makna sebagai bentuk kepedulian terhadap individu yang kurang mampu, berbagi rasa kebahagiaan, dan kemenangan. “Selain untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah pada bulan Ramadan,” demikian tertulis.

Laman itu menuliskan syarat seseorang menunaikan zakat fitrah adalah beragam islam, dalam kondisi hidup pada saat Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idulfitri.

“Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi,” demikian tertulis.

Laman Baznas juga menuliskan nilai zakat fitrah untu wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya setara dengan uang sebesar Rp45.000/ hari/ jiwa. Penetapan nilai itu berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.

Sementara itu, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2022 yang dilihat Hypeabis.id, umat Islam yang telah memenuhi syarat wajib zakat dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban zakat kepada mustahiq.

Selain itu, umat Islam juga dapat menyalurkan zakat melalui badan atau lembaga amil zakat yang telah terpercaya.  “Badan/Lembaga Amil Zakat agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam pengelolaan zakat fitrah,” demikian tertulis.
 

Berikut ketentuan hukum zakat fitrah berdasarkan fatwa MUI:

 
  1. Zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan oleh setiap muslim atas dirinya dan jiwa yang menjadi tanggungannya saat menjelang idul fitri dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
  2. Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok.
  3. Kadar zakat fitrah adalah 1 sha’ yang jika dikonversi ke beras menjadi 2,7 kg atau 3,5 liter.
  4. Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang yang diamanahkan kepada panitia untuk dibelikan makanan pokok.
  5. Nilai zakat fitrah berupa beras, jika dinominalkan mengacu kepada: 158 Himpunan Fatwa Zakat, Majelis Ulama Indonesia, Harga jenis beras yang dikonsumsi muzakki, sesuai dengan harga pasar setempat.
  6. Khusus bagi warga umat Islam yang makanan pokoknya bukan beras, zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai dengan makanan pokok setempat.
  7. Menyegerakan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan hukumnya boleh.
  8. Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah sebelum dilaksanakannya salat Idulfitri.
  9. Menyalurkan zakat fitrah yang diwakilkan oleh muzakki kepada badan/lembaga amil zakat atau panitia zakat fitrah melewati tanggal 1 Syawal hukumnya tidak sah kecuali ada uzur syar’i.
  10. Zakat fitrah diserahkan kepada fakir miskin.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Nirmala Aninda

 

SEBELUMNYA

Waspada Cuaca Tak Menentu, Ini 4 Penyakit Langganan Saat Musim Pancaroba

BERIKUTNYA

Tip Jalan-jalan dengan Sepeda Motor Saat Libur Panjang

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: