Pelaku Usaha, Yuk Daftarkan HKI Brand Kalian. Ini Manfaatnya
13 April 2023 |
11:00 WIB
Saat ini makin banyak pelaku usaha lokal yang sadar akan pengembangan merek atau brand agar bisnis yang dijalankannya dapat bertumbuh dan naik kelas. Sayangnya, belum banyak yang menyadari pentingnya melindungi nama merek atau brand yang dimiliki dengan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Padahal, dengan mendaftarkan HKI ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI pelaku usaha akan terlindungi dari risiko plagiasi atau duplikasi yang mungkin akan mengancam pengembangan bisnisnya ke depan.
Nah, untuk mendukung upaya perlindungan HKI produk-produk lokal asli Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi mengajak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, bersama-sama pelaku e-commerce menggalangkan inisiatif atas orisinalitas produk dan layanan yang dipasarkan di platform.
Baca juga: Pengusaha UMKM Catat, Begini Kunci Sukses Ajukan Pinjaman ke Bank
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo RI, Semuel A. Pangerapan mengatakan kampanye perlindungan HKI merupakan upaya mengeluarkan negara kita dari daftar Priority Watch List (PWL), yang menghambat pengembangan produk-produk berkualitas asli Indonesia.
Senada disampaikan oleh Direktur Merek & Indikasi Geografi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kurniaman Telaumbanua yang mengatakan bahwa pendaftaran merek akan membuat nilai jual dan daya saing produk lokal meningkat.
Untuk itulah pihaknya berkomitmen mempermudah prosedur perlindungan HKI produk lokal sehingga mereka dapat terlindungi dari risiko plagiasi atau duplikasi dalam pengembangan bisnisnya secara berkelanjutan.
“Ini penting mengingat pelanggaran HKI masih menjadi problem di kalangan pengusaha lokal, sehingga sinergi terkait diharapkan mampu memperluas literasi kekayaan intelektual lengkap dengan payung hukumnya,” ucapnya.
Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri ini sejalan dengan penerapan Blibli Brand Protection yang memberikan kemudahan bagi pemilik HKI untuk melaporkan penemuan pelanggaran kekayaan intelektual di berbagai platform e-commerce di Tanah Air.
Berdasarkan dari data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 2021, jumlah pemohon HKI pada 2021 mencapai 93.134, naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 82.326.
Dari jumlah tersebut, menunjukan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap urgensi HKI makin meningkat. Hal ini didukung oleh data statistik Laporan Tahunan World Intellectual Property Organization (WIPO) 2022, Indonesia menduduki peringkat kedua dengan permohonan merek sebanyak 127.142 aplikasi.
Adapun untuk pendaftaran paten sederhana, Indonesia menduduki peringkat kesepuluh dari seluruh kantor kekayaan intelektual anggota WIPO dengan jumlah 3.249 aplikasi. Berdasarkan data tersebut, terlihat bahwa para pelaku usaha memiliki minat yang tinggi untuk memperjuangkan hak intelektual mereka.
HKI sendiri berperan penting untuk mengukur kemajuan ekonomi negara melalui rasio pengusaha lokal. Negara maju rata-rata memiliki 14 persen pengusaha dari penduduknya. Dengan penduduk Indonesia lebih dari 272 juta jiwa, dibutuhkan minimal 38,1 juta pengusaha aktif.
Sayangnya, Indonesia hanya memiliki rasio pengusaha sekitar 3,18 persen, jauh tertinggal dari negara ASEAN lainnya seperti Singapura (8,76 persen), Malaysia (4,74%), dan Thailand (4,26 persen).
Editor: Indyah Sutriningrum
Padahal, dengan mendaftarkan HKI ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI pelaku usaha akan terlindungi dari risiko plagiasi atau duplikasi yang mungkin akan mengancam pengembangan bisnisnya ke depan.
Nah, untuk mendukung upaya perlindungan HKI produk-produk lokal asli Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi mengajak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, bersama-sama pelaku e-commerce menggalangkan inisiatif atas orisinalitas produk dan layanan yang dipasarkan di platform.
Baca juga: Pengusaha UMKM Catat, Begini Kunci Sukses Ajukan Pinjaman ke Bank
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo RI, Semuel A. Pangerapan mengatakan kampanye perlindungan HKI merupakan upaya mengeluarkan negara kita dari daftar Priority Watch List (PWL), yang menghambat pengembangan produk-produk berkualitas asli Indonesia.
Senada disampaikan oleh Direktur Merek & Indikasi Geografi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kurniaman Telaumbanua yang mengatakan bahwa pendaftaran merek akan membuat nilai jual dan daya saing produk lokal meningkat.
Untuk itulah pihaknya berkomitmen mempermudah prosedur perlindungan HKI produk lokal sehingga mereka dapat terlindungi dari risiko plagiasi atau duplikasi dalam pengembangan bisnisnya secara berkelanjutan.
“Ini penting mengingat pelanggaran HKI masih menjadi problem di kalangan pengusaha lokal, sehingga sinergi terkait diharapkan mampu memperluas literasi kekayaan intelektual lengkap dengan payung hukumnya,” ucapnya.
Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri ini sejalan dengan penerapan Blibli Brand Protection yang memberikan kemudahan bagi pemilik HKI untuk melaporkan penemuan pelanggaran kekayaan intelektual di berbagai platform e-commerce di Tanah Air.
Berdasarkan dari data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 2021, jumlah pemohon HKI pada 2021 mencapai 93.134, naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 82.326.
Dari jumlah tersebut, menunjukan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap urgensi HKI makin meningkat. Hal ini didukung oleh data statistik Laporan Tahunan World Intellectual Property Organization (WIPO) 2022, Indonesia menduduki peringkat kedua dengan permohonan merek sebanyak 127.142 aplikasi.
Adapun untuk pendaftaran paten sederhana, Indonesia menduduki peringkat kesepuluh dari seluruh kantor kekayaan intelektual anggota WIPO dengan jumlah 3.249 aplikasi. Berdasarkan data tersebut, terlihat bahwa para pelaku usaha memiliki minat yang tinggi untuk memperjuangkan hak intelektual mereka.
HKI sendiri berperan penting untuk mengukur kemajuan ekonomi negara melalui rasio pengusaha lokal. Negara maju rata-rata memiliki 14 persen pengusaha dari penduduknya. Dengan penduduk Indonesia lebih dari 272 juta jiwa, dibutuhkan minimal 38,1 juta pengusaha aktif.
Sayangnya, Indonesia hanya memiliki rasio pengusaha sekitar 3,18 persen, jauh tertinggal dari negara ASEAN lainnya seperti Singapura (8,76 persen), Malaysia (4,74%), dan Thailand (4,26 persen).
Editor: Indyah Sutriningrum
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.