Suasana Masjidil Haram. (Sumber gambar : Ekrem Osmanoglu/Unsplash)

10 Aturan Baru Arab Saudi Sambut Ramadan, Tidak Ada Bukber di Masjid

22 March 2023   |   12:00 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan baru jelang Ramadan 2023. Dirilis Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan, Sheikh Dr Abdullatif bin Abdulaziz Al-Alsheikh, setidaknya ada 10 poin arahan yang diberikan kepada umat muslim di negera tersebut.

Kali ini, regulasi mengenai ibadah pada bulan suci tersebut diatur cukup ketat, bahkan beberapa terbilang kontroversial. Beberapa pembatasan yang diterapkan itu lantas mendapat kritik dari para pemuka agama hingga umat muslim di seluruh dunia. 

Baca juga: 10 Tradisi Unik Sambut Ramadan di Indonesia, Ada Malamang hingga Nyadran

Sebagai contoh, pembatasan volume pengeras suara untuk mengumandangkan adzan, hingga dilarangnya anak-anak datang ke masjid. Berikut 10 aturan terbaru Ramadan 2023 di Arab Saudi :
 


1. Sesuai perintah, imam dan muadzin tidak boleh absen di bulan suci Ramadan. Jika mendesak, mereka harus menugaskan orang untuk menggantikan tugas mereka. Namun, penggantian tersebut harus dengan persetujuan cabang kementerian di wilayah tersebut. Ketidakhadiran tidak boleh melebihi jangka waktu yang diperbolehkan.

2. Wajib mematuhi kalender Umm al-Qura dengan mengumandangkan adzan tepat waktu selama Ramadan, dan pelaksanaan sholat iqamah sesuai dengan waktu yang disetujui. Pembatasan volume pengeras suara untuk mengumandangkan adzan.

3. Memperhatikan kondisi jemaah dalam melaksanakan salat Tarawih. Penyelesaian salat Tahajud pada 10 hari terakhir Ramadan pun diimbau selesai dengan waktu yang cukup yakni sebelum adzan Subuh sehingga tidak memberatkan jamaah.

4. Mematuhi tuntunan Nabi dalam doa Qunut pada Tarawih, imam diimbau tidak berlarut-larut dan wajib sahih, serta menghindari himne dan intonasi.

5. Jemaah diminta membaca kitab-kitab yang bermanfaat, sesuai dengan surat edaran yang mengatur hal tersebut.

6. Pemasangan kamera di masjid, tidak digunakan untuk memotret imam dan jamaah selama melakukan salat, dan tidak mentransmisikan salat atau menyiarkannya di media apa pun.

7. Imam bertanggung jawab untuk mengesahkan itikaf, memverifikasi bahwa tidak ada pelanggaran dari jemaah, mengetahui data orang yang itikaf. Untuk jemaah dari luar Arab Saudi, wajib menyertakan persetujuan, sesuai dengan arahan terkait kontrol itikaf.

8. Dilarang mengumpulkan sumbangan keuangan untuk buka puasa dan lainnya.

9. Dilarang buka puasa di dalam masjid. Buka puasa untuk orang yang berpuasa harus di tempat yang disiapkan, yakni di halaman masjid, di bawah tanggung jawab imam dan muadzin. Tempat buka puasa harus dibersihkan segera setelah selesai berbuka puasa, serta tidak membuat ruangan atau tenda sementara dan sejenisnya untuk mengadakan buka puasa.

10. Jemaah dilarang membawa anak-anak saat beribadah di masjid, karena hal tersebut akan mengganggu jamaah lainnya dan menyebabkan mereka kehilangan kekhusukan dalam beribadah.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Nirmala Aninda
 

SEBELUMNYA

Ramadan Tiba, Intip 5 Resep Olahan Sayur Tahan Basi untuk Berbuka dan Sahur

BERIKUTNYA

Nyepi, Layanan Internet di Bali Diputus Sementara

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: