Pelaku ekonomi kreatif bisa mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan non bank dan bank (Sumber gambar ilustrasi: pexels/ Leeloo Thefirst/diolah)

Kesadaran Pentingnya Kekayaan Intelektual Masih Rendah, Tak Capai 30 Persen

27 February 2023   |   11:39 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Merek atau brand merupakan elemen penting bagi para pelaku usaha, termasuk pengusaha mikro, kecil, dan menengah lantaran memiliki banyak manfaat. Namun, kesadaran untuk mendaftarkannya sebagai hak kekayaan intelektual belum maksimal.

Deputi Bidang Ekonomi Digital Dan Produk Kreatif Kemenparekraf Neil El Himam mengatakan survei yang dilakukan Kemenparekraf pada 2020 menunjukkan bahwa bahwa pelaku usaha di dalam negeri – termasuk UMKM – yang memiliki merek kurang dari 2 persen.

Kemudian, survei juga menunjukkan pelaku usaha yang mengerti betapa penting kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya tentang merek, kurang dari 30 persen. Sosialisasi yang kurang mencakup seluruh lapisan pelaku usaha menjadi alasan rendahnya angka pemilik merek terdaftar dan kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan merek dagang mereka sebagai kekayaan intelektual.

Baca juga: Otoritas Jasa Keuangan Masih Kaji Prospek & Kelayakan Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit

"Saat ini orang mulai peduli dengan kekayaan intelektual merek sejak PP Nomor 24/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif keluar," ujarnya kepada Hypeabis.id

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama dengan kementerian lainnya seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan UKM, dan sebagainya terus melakukan sosialisasi terkait hal ini.

Dia berharap kerja sama antara kementerian dan lembaga dapat membuat kesadaran pelaku usaha di dalam negeri untuk memiliki merek dan mendaftarkannya sebagai kekayaan intelektual bisa mengalami peningkatan.

Selain itu, pemerintah juga mencoba mencarikan contoh keberhasilan penggunaan kekayaan intelektual dalam mendorong kesadaran pelaku usaha lainnya. Dia menambahkan pendaftaran merek untuk memperoleh sertifikat hak kekayaan intelektual perlu dilakukan pelaku usaha untuk melindungi mereknya.

"Kekayaan intelektual bagi para kreator di dalam negeri sangat krusial dan menjadi fondasi dasar lantaran bisa memberikan nilai tambah," tambah Neil.

Sebagai contoh, salah satu brand Indonesia yang telah memperoleh manfaat dari kekayaan intelektual merek yang dimiliki adalah Tahilalats. Pemegang merek ini  telah bekerja sama dengan salah satu produk asal makanan dari India dengan nilai Rp1 miliar setiap bulan.

Contoh lainnya adalah merek Pokemon yang sudah menjadi kekayaan intelektual. Merek tersebut pada saat ini memiliki nilai lebih dari US$90 miliar atau sekitar Rp1.362 triliun dengan asumsi US$1 adalah Rp15.139,92. “Nah, Kita berharap banyak dari brand Indonesia kayak begitu,” katanya.

Pada saat ini, para pelaku usaha ekonomi kreatif di dalam negeri dapat menjaminkan sertifikat kekayaan intelektual yang dimilikinya untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan dengan keluarnya beleid PP 24/2022.

Dalam beleid tersebut. pelaku ekonomi kreatif bisa mengajukan pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan tersebut paling sedikit terdiri dari proposal pembiayaan; memiliki usaha Ekonomi Kreatif; memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.

Dalam pembiayaan tersebut, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual; kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/ atau hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.

Adapun, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Kemudian, Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Nirmala Aninda
 

SEBELUMNYA

7 Tip Simpel Dekorasi Rumah agar Terasa Lebih Homey

BERIKUTNYA

Zumba Makin Diminati, Bikin Badan Sehat & Bugar dengan Menari

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: