Tarian barongsai adalah salah satu pertunjukan yang kerap ada (Sumber gambar: pexels/ Angela Roma)

Ada Cuti Bersama 23 Januari, Simak Sejarah Libur Imlek di Indonesia

17 January 2023   |   20:00 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Bagi kalian yang belum sempat berlibur atau belum puas saat liburan akhir tahun, masih ada 2 hari libur yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang bisa kalian gunakan untuk menghilangkan kepenatan. Libur terdekat tentu saja pada momentum perayaan tahun baru Imlek dan cuti bersama yang jatuh pada 22-23 Januari 2023.

Sebagaimana diketahui, perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili pada tahun ini jatuh pada 22 Januari. Selain itu, pemerintah pun menambah bonus libur dengan menetapkan cuti bersama pada Senin, 23 Januari.

Baca juga: Makna Gong Xi Fa Cai saat Imlek, Ucapan untuk Merayakannya & Sejarah Tahun Baru China 

Adapun sepanjang 2023, pemerintah menetapkan jumlah hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. Dengan begitu. Jadi, total libur nasional dan cuti bersama dari Januari sampai Desember tahun ini adalah 24 hari.  

Keputusan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2002, dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dari 24 hari itu, sebanyak tiga di antaranya adalah pada Januari terdapat dua libur nasional, yaitu pada 1 Januari yang merupakan libur Tahun Baru 2023 dan 22-23 Januari ditetapkan sebagai libur dan cuti bersama Imlek. Nah buat kalian yang masih belum puas dengan liburan akhir tahun, bisa memanfaatkan hari libur ini untuk menikmati keseruan tahun baru dalam penanggalan Tionghoa ini.

Perayaan Imlek yang telah menjadi hari libur nasional menjadi momentum tersendiri lantaran memiliki berbagai kekhasan, seperti nuansa merah, hiasan lampion, hingga pertunjukan seni akrobatik barongsai yang banyak dihadirkan di sejumlah pusat keramaian seperti mal dan pusat perbelanjaan.   

Sejarah Libur Imlek
Perayaan Tahun Baru Imlek di dalam negeri menjadi hari libur nasional berlaku sejak 2003 setelah Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Keputusan Presiden No. 12/ 2002 pada 9 April 2022. Keppres ini sebagai bentuk tindak lanjut dari keputusan Presiden Abdurrahman Wahid yang mencabut Inpres Nomor 14/1967.

Pencabutan Inpres itu membuat masyarakat Indonesia etnis China kembali mendapatkan kebebasan merayakan Tahun Baru Imlek setelah dilarang oleh pemerintah Orde Baru melalui Inpres 14/1967.

Dalam perayaan Tahun Baru Imlek terdapat berbagai tradisi yang unik dan khas, yang juga bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat, baik dari kuliner, pertunjukan, sampai dengan hiasan-hiasan lampu yang indah.

Salah satu kuliner yang kerap ada pada Tahun Baru Imlek adalah kue keranjang. Kuliner yang satu ini memiliki nama Nian Gao dalam bahasa Mandarin atau Ti Kwe dalam bahasa Hokkian. Kue ini juga memiliki arti kue manis dalam dialek Hokkian.

Sering disusun bertingkat-tingkat hingga tinggi, kue ini memiliki filosofi meningkatkan rezeki atau kemakmuran. Kuliner ini terbut dari tepung ketan dan juga gula. Sementara itu, tekstur kue keranjang adalah kenyal dan lengket seperti dodol.

Selain itu, kegiatan lain yang juga kerap ada saat Tahun Baru Imlek adalah pertunjukan barongsai. Tarian barongsai ini disebut bermakna mengusir roh jahat. Kemudian, pukulan simbal, gong, gendang yang mengiringi tarian barongsai memiliki makna pembawa keberuntungan.

Untuk diketahui, ada banyak tempat untuk menikmati libur Tahun Baru Imlek. Salah satunya adalah pecinan atau kawasan yang ditinggali oleh masyarakat dari etnis China yang umumnya ada di berbagai kota di Tanah Air.

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Tarif JKN Naik, Cek Daftar Layanan Kesehatan Terbaru yang Bisa Pakai BPJS

BERIKUTNYA

Makna Gong Xi Fa Cai saat Imlek, Ucapan untuk Merayakannya & Sejarah Tahun Baru China 

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: