Ilustrasi mengenakan masker (August de Richelieu/Pexels)

Pakai Masker Ganda Bila Ingin Naik KRL, ini Alasannya

08 July 2021   |   12:42 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Genhype kalian mesti ingat, mulai hari ini, Kamis (8/7/2021) seluruh pengguna KRL diwajibkan menggunakan masker ganda atau masker jenis N95, KN95, dan KF94, setelah tiga hari masa sosialisasi yang dilaksanakan sejak Senin lalu ya Genhype. 

Pengguna yang tidak menggunakan masker ganda dilarang untuk naik KRL lho.

Anne Purba, VP Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia mengungkapkan bahwa penggunaan masker ganda itu juga sesuai anjuran pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19. 

Pada masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia Darurat, ujarnya, KCI sebagai operator KRL melakukan pembatasan jumlah pengguna hingga 52 orang per kereta. 

Layanan KRL tersedia khusus untuk para pengguna yang masih harus beraktivitas di sektor esensial dan kritikal. 

Aturan dan jenis sektor esensial dan  kritikal ini adalah sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Adapun sektor tersebut antara lain, keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. 

Kemudian, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. 

Perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Sementara itu sektor kritikal antara lain kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Kemudian makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan.

Sektor, petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek Vital Nasional, Proyek Strategis Nasional, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah). 

Editor: Dika Irawan

SEBELUMNYA

Robert Downey Sr. Tutup Usia, Ini Kisah Singkat Perjalanan Kariernya

BERIKUTNYA

BTS & TXT Merangsek Bereng ke Tangga Lagu Billboard Pop Airplay

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: