ilustrasi memakai masker tetap menjadi syarat ketika naik KRL (sumber gambar: Anna Shvets dari Pexels)

Tempat Duduk di KRL Bisa Diisi Penuh Lagi, Ini Syaratnya!

09 March 2022   |   21:31 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Ada kabar baik bagi Genhype pengguna kereta rel listrik (KRL) atau commuter lantaran kapasitas jumlah tempat duduk di dalam KRL makin bertambah seiring pelonggaran peraturan oleh pemerintah. Marka yang tertera di tempat duduk diganti dengan imbauan jaga jarak.

Dalam Surat Edaran No. SE 25/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terdapat ketentuan bahwa tempat duduk dapat diisi penuh.

Namun, bagi penumpang yang berdiri di dalam KRL, masih dalam beleid SE 25/2022, terdapat pembatasan untuk penumpang yang tidak mendapatkan tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik.

Ketentuan terkait dengan tempat duduk dan pembatasan untuk penumpang berdiri merupakan ketentuan pengaturan kapasitas angkutan penumpang kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi yang maksimum 60 persen.

Masih dalam SE yang sama, para pelaku perjalanan rutin dengan KRL tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Sementara itu, para pengguna wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Kemudian, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, VP Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba menuturkan pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik.

Penumpang wajib menggunakan masker  dan disarankan menggunakan masker ganda, sudah divaksin, dan dihimbau tetap menjaga jarak aman antara pengguna KRL, serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL.

“Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku,” katanya dalam siaran pers. 

Dia menambahkan perusahaan mengganti marka di tempat duduk dengan stiker sosialisasi berisi ajakan untuk menjaga jarak aman guna mengingatkan betapa penting tetap menjaga jarak aman dan protokol kesehatan.

Operasional KRL dengan pemberlakuan PPKM Level 2, dia mengklaim tetap berjalan dengan pembatasan. KRL beroperasi pada pukul 04.00 WIB – 22.00 WIB dengan 1.005 perjalanan per hari. Sementara untuk KRL Yogyakarta – Solo tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari.

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Berdasarkan Survei Ini, Kripto Jadi Salah Satu Instrumen Investasi Paling Populer di Indonesia

BERIKUTNYA

Ini 6 Aktor Pemeran Lupus, dari Ryan Hidayat hingga Miqdad Addausy

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: