Contoh SIM Indonesia. (Sumber gambar : Freepik/Avrstd)

Mau Liburan ke Luar Negeri? Cek Daftar Negara yang Terima SIM Indonesia

06 January 2023   |   22:00 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Like
Liburan ke luar negeri memang paling asyik berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Dengan demikian kamu lebih leluasa mengeksplorasi banyak tempat, tanpa harus terpaku pada jadwal bus, MRT, hingga trem. Namun demikian, untuk membawa kendaraan pribadi keluar negeri pastinya sangat repot.

Tidak perlu khawatir, kamu masih bisa mengendarai mobil atau sepeda motor sendiri, sebab di beberapa negara, terutama di ASEAN, surat izin mengemudi (SIM) domestik Indonesia diakui dan berlaku lho di sana.

Dari catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berlakukan SIM domestik Indonesia sesuai dengan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN. Perjanjian ini diteken pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Perjanjian ini memungkinan setiap WNI yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM Indonesia tanpa wajib membuat SIM Internasional. Kendati demikian, ada sejumlah negara yang memberlakukan kebijakan khusus.

Baca juga6 Cara Menyiapkan Liburan ke Luar Negeri, Biar Kantong Enggak Jebol

Kebijakan khusus berlaku di Malaysia dan Singapura. Di Singapura, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Sementara di Malaysia, kamu harus memiliki SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku
   
Awalnya, memang hanya beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand terlibat dari perjanjian izin mengemudi ini. Kemudian pada 1997, beberapa negara pun ikut ambil bagian. 

Negara tersebut diantaranya, Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja. Dengan demikian, total ada 9 negara di ASEAN yang menerima SIM Indonesia saat kamu berkendara.

Selain ASEAN, SIM Indonesia juga berlaku di Amerika Serikat. Kendati demikian, setiap wilayah maupun negara bagian di Negeri Paman Sam itu memiliki kebijakan khusus, terutama dalam waktu penggunaan. 

Nah, buat kamu yang belum memiliki SIM, pembuatannya kini sangat mudah lho. Proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.


Cara Membuat SIM

  1. Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
  4. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Baca jugaBegini Cara Perpanjang Paspor 2023 Lewat Aplikasi M-Paspor

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Gita Carla

SEBELUMNYA

Daftar Pameran Seni Rupa Januari 2023, KamiSketsa hingga Road to Jakarta Biennale

BERIKUTNYA

Transformasi Digital Bantu UMKM Naik Kelas, Begini Caranya

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: