Tanpa menerbitkan SIM Internasional, SIM domestik Indonesia berlaku juga di sejumlah negara. (Sumber gambar: Pexels/Roman Odintsov)

Selain Asean, Cek Daftar Negara yang Mengakui SIM Indonesia

11 January 2023   |   15:31 WIB
Image
Nirmala Aninda Manajer Konten Hypeabis.id

Sama pentingnya dengan paspor dan visa, wisatawan Indonesia perlu mengeluarkan surat izin mengemudi (SIM) internasional jika ingin bepergian dengan kendaraan pribadi. Namun, berkat hubungan multilateral yang terjalin dengan beberapa negara, SIM domestik yang diterbitkan di Indonesia juga diakui negara lainnya. 

Banyak orang mengandalkan kendaraan pribadi sebagai moda transportasi ketika berada di luar negeri, meskipun keberadaan layanan transportasi umum sudah cukup memadai. Seperti aturan mengemudi yang berlaku di semua negara, wisatawan memerlukan surat izin mengemudi sebagai kriteria kelayakan utama.

Baca juga: Begini Cara Perpanjang Paspor 2023 Lewat Aplikasi M-Paspor

Istilah International Driving Permits (Izin Mengemudi Internasional) pertama kali disebutkan dalam dokumen Konvensi Internasional tentang Lalu Lintas Kendaraan Bermotor yang ditandatangani di Paris pada 1926, dan merupakan terjemahan dari bahasa Perancis 'permis de conduire international', atau surat izin mengemudi internasional.

Izin Mengemudi Internasional diatur oleh tiga konvensi internasional: Konvensi Internasional Paris 1926 tentang Lalu Lintas Kendaraan Bermotor, Konvensi Jenewa 1949 tentang Lalu Lintas Jalan, dan Konvensi Wina 1968 tentang Lalu Lintas Jalan.


Asean

Untuk Genhype yang berniat liburan ke negara-negara Asean dan mengendarai kendaraan pribadi, Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan pada 1985 menetapkan bahwa SIM domestik berlaku sebagai syarat berkendara di negara anggota asosiasi.

Awalnya, aturan ini hanya mencakup negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand. Kebijakan ini pun diperbarui pada 1997 ketika Vietnam, Laos dan Myanmar mengakui SIM domestik. Menyusul Kamboja pada 1999. Sekarang, SIM lokal berlaku di negara Asean berikut:
  • Brunei Darussalam
  • Filipina
  • Thailand
  • Vietnam
  • Laos
  • Myanmar
  • Singapura: SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
  • Malaysia: harus memiliki SIM Internasional dan SIM lokal yang masih berlaku.


Australia

Undang-undang tentang mengemudi di Australia dengan lisensi luar negeri berbeda di sejumlah negara bagian. Umumnya, wisatawan diperbolehkan mengemudi di Australia dengan SIM luar negeri sebagai pengunjung sementara. Jika SIM tidak ditulis dalam bahasa Inggris, kalian harus membawa terjemahan formal bahasa Inggris atau Izin Mengemudi Internasional.

Untuk pemegang SIM Indonesia, kalian diperbolehkan mengemudi dalam jangka waktu selama tiga bulan terhitung sejak tanggal kedatangan. Namun, sebelum berkendara di Negeri Kangguru, Genhype harus membawa SIM untuk diterjemahkan ke kantor Kedutaan Besar RI di Canberra atau Konsulat Jenderal RI di Sydney. Syarat pengajuan surat keterangan ini antara lain paspor, SIM dan visa yang masih berlaku.
 

Amerika Serikat

Tidak jauh berbeda dengan Australia, negara bagian di Amerika Serikat juga memiliki aturan otonom terkait dengan izin mengemudi menggunakan SIM yang diterbitkan di luar negeri.

Misalnya di negara bagian California, SIM Indonesia diakui sebagai syarat mengemudi dan berlaku tiga bulan sejak tanggal kedatangan. Adapun, di negara bagian lainnya seperti Maryland, wisatawan dapat mengemudi dengan SIM domestik selama 30 hari sejak tanggal kedatangan. Jika memiliki SIM Internasional, maka dapat digunakan selama satu tahun.


SIM Internasional

Jika Genhype berencana untuk mengunjungi negara lainnya dengan SIM internasional, ada 92 negara yang meratifikasi perjanjian pada Konvensi Wina Tahun 1968. 

Perjanjian ini meliputi negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, China, Hong Kong, Arab Saudi, Mesir, Turki, Rusia, Prancis, Belanda, Portugal, Inggris, Afrika Selatan dan negara lainnya.

Biaya pembuatan SIM internasional baru sebesar Rp250.000 (masa berlaku 3 tahun) dan perpanjangan SIM internasional dikenakan tarif sebesar Rp225.000. Jangan lupa untuk tetap membawa SIM Indonesia sebagai validasi syarat mengemudi di luar negeri.

Selamat berlibur!

Editor: Dika Irawan 

SEBELUMNYA

Daftar Lengkap Pemenang Golden Globes Awards 2023, The Fablemans Jadi Film Drama Terbaik

BERIKUTNYA

Hari Ini Dalam Sejarah, Kaitan Buruk Rokok dan Kesehatan Pertama Kali Diumumkan

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: