Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh & Lokal Mulai Desember 2022
20 December 2022 |
11:00 WIB
1
Like
Like
Like
Bagi traveller yang hendak menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal untuk melakukan perjalanan liburan pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, terdapat aturan baru untuk naik moda transportasi kereta api mulai saat ini. Cek sebelum membeli tiket ya.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia, Joni Martinus, mengatakan bahwa aturan baru itu menyesuaikan dengan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Dalam aturan terbaru, pelancong usia 6 – 12 tahun yang akan menggunakan kereta api dan belum mendapatkan vaksin dapat menggunakan kereta api. Mereka yang belum vaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Baca juga: 5 Kota Terindah di Dunia, Wajib Masuk Bucketlist Liburan Akhir Tahun
“Sebelumnya pelanggan dengan usia 6 s.d 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” katanya.
Sementara itu, pelanggan tetap wajib dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal bagi para pelancong.
a) Wajib vaksin ketiga (booster).
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
a) Wajib vaksin kedua.
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
c) Tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap dari dosis pertama sampai ketiga selama melakukan perjalanan.
Orang tua atau orang dewasa pendamping yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
a) Wajib vaksin kedua.
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
a) Vaksin minimal dosis pertama.
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap dari dosis pertama sampai ketiga selama melakukan perjalanan.
Orang tua atau orang dewasa pendamping yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: 5 Tips Mempersiapkan Bujet Liburan Tahun Baru Biar Enggak Boncos
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Gita Carla
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia, Joni Martinus, mengatakan bahwa aturan baru itu menyesuaikan dengan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Dalam aturan terbaru, pelancong usia 6 – 12 tahun yang akan menggunakan kereta api dan belum mendapatkan vaksin dapat menggunakan kereta api. Mereka yang belum vaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Baca juga: 5 Kota Terindah di Dunia, Wajib Masuk Bucketlist Liburan Akhir Tahun
“Sebelumnya pelanggan dengan usia 6 s.d 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” katanya.
Sementara itu, pelanggan tetap wajib dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal bagi para pelancong.
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
Pelancong usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster).b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelancong usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua.b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
c) Tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap dari dosis pertama sampai ketiga selama melakukan perjalanan.
Orang tua atau orang dewasa pendamping yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Pelancong Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua.b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama.
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap dari dosis pertama sampai ketiga selama melakukan perjalanan.
Orang tua atau orang dewasa pendamping yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: 5 Tips Mempersiapkan Bujet Liburan Tahun Baru Biar Enggak Boncos
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Gita Carla
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.