Ilustrasi konser musik (Sumber gambar: Alesandr Popov/Unsplash)

Begini Alur Perizinan Promotor untuk Gelar Konser Musik

09 November 2022   |   17:49 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Setelah 2 tahun pandemi, animo masyarakat Indonesia terhadap gelaran konser musik saat ini boleh dibilang sangat besar. Tak ayal, setiap gelaran konser musik dengan berbagai skala dan artisnya yang beragam, mulai ramai dihelat kembali tahun ini dan nyaris selalu dipadati penonton.

Sayangnya, dalam pelaksanaannya, ada beberapa festival musik yang mengalami kendala, salah satunya Berdendang Bergoyang yang digelar beberapa waktu lalu. Festival yang semula direncanakan berjalan selama 3 hari itu terpaksa dihentikan oleh kepolisian pada hari ketiganya yang diduga karena ketidakprofesionalan pihak penyelenggara.

Baca juga: Kisruh Konser NCT 127 Jakarta Sebabkan 30 Orang Pingsan, Raut Cemas Member Jadi Sorotan

Akibat insiden tersebut, Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) melaporkan bahwa saat ini perizinan menjadi satu persoalan alot yang dihadapi oleh para promotor dan penyelenggara konser.

Beberapa festival musik besar pun terancam batal penyelenggaraannya akibat masalah perizinan, seperti Soundrenaline 2022, Head In The Clouds, dan Djakarta Warehouse Project (DWP).

Sekretaris Jenderal APMI, Emil Mahyudin, mengatakan selama ini promotor konser musik harus menempuh proses birokrasi yang cukup panjang dan kompleks untuk mendapatkan izin keramaian dalam menyelenggarakan suatu festival musik.


1. Izin pemilik venue.

Pada tahap pertama, promotor harus mendapatkan izin dari pihak pemilik venue yang ingin digunakan sebagai tempat konser. "Misalnya di GBK seperti BlackPink, promotor bisa annouce konsernya karena berbekal surat [izin] venue," katanya dalam acara konferensi pers APMI di Jakarta, baru-baru ini.

Setelah mendapatkan surat izin tempat, promotor bisa melanjutkan proses selanjutnya yakni mengajukan surat permohonan lingkungan yang mencakup RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.

"Promotor juga harus meminta surat permohonan rekomendasi dari Satpol PP. Ini tergantung levelnya, kecamatan, kota, atau kabupaten," imbuh Emil.

Proses tersebut berlanjut dengan meminta surat rekomendasi TNI, Koramil ataupun Kodim. Selain itu, promotor juga harus meminta surat rekomendasi dari pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat, termasuk surat permohonan rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Untuk keselamatan dan keamanan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan konser, promotor juga harus mengajukan permohonan bantuan personel tim medis dan unit ambulans, bantuan personel dan unit pemadam kebakaran, serta bantuan pengamanan jalan raya dari Dinas Perhubungan.

"Itu semua kami sebut [proses] tahap satu. Berbekal seluruh surat dan rekomendasi itu, masuk ke tahap dua," kata Emil.


2. Rekomendasi Polsek dan Polres.

Pada tahap kedua, promotor mengajukan surat rekomendasi dari Polsek dan Polres. Setelah itu, promotor mengajukan permohonan bantuan pengamanan dari pihak Polres, yang kemudian pihak bersangkutan akan mengeluarkan rekomendasi izin.

Berikutnya, pihak Polda yang akan mengeluarkan izin keramaian apabila surat tersebut sudah dinyatakan lengkap. Adapun, jika promotor akan mendatangkan musisi dari luar negeri, izin keramaian tersebut harus ditujukkan hingga ke tingkat Mabes Polri.

Emil mengatakan dalam prosesnya, selain mengajukan surat permohonan perizinan keramaian, tersebut, promotor juga biasanya akan diminta untuk menanda tangani pakta integritas dalam penyelenggaraan suatu event atau konser.

"Pakta integritas bahwa promotor akan menjamin terselenggaranya event secara baik, lancar, dan aman. Kemudian [menyerahkan] proposal event dan fotokopi KTP penanggung jawab," paparnya.

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Smartphone Realme 10 Resmi Hadir di Indonesia, Dibanderol Mulai dari Rp2,5 Juta

BERIKUTNYA

Ekonomi Internet Tumbuh, Ini 5 Layanan Digital dengan Nilai Terbesar di Indonesia

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: