Masyarakat diminta untuk menggalakkan protokol kesehatan (Sumber gambar ilustrasi: pexels/ RODNAE Productions)

Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 sampai 21 November 2022

08 November 2022   |   20:24 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Wilayah Jawa dan Bali sampai dengan 21 November 2022. Seperti diketahui, PPKM level 1 sudah dimulai pada 8 November 2022.

Sebagaimana dilansir dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, keputusan itu adalah tindak lanjut dari arahan presiden Joko Widodo.

Presiden menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan review yang telah dilakukan dan asesmen.

“Serta untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19,” demikian tertulis.

Baca jugaAwas, Zoonosis Kini Jadi Biang Keladi Penyakit Infeksi Utama

Peraturan itu menyebutkan bahwa PPKM di kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 1 menerapkan kegiatan seperti pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Pelaksanaan tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Kemudian, contoh lainnya adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Peraturan itu juga menyebutkan bahwa kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Tempat-tempat itu harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

“Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” demikian tertulis.

Dilansir dari laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, mengatakan bahwa pemerintah memperpanjang PPKM agar kasus Covid-19 di dalam negeri tidak mengalami kenaikan.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan covid-19." Katanya.

Menurutnya, ada indikasi kenaikan kasus aktif Covid-19 yang terjadi di dalam negeri karena masyarakat mulai longgar dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, subvarian Omicron XBB juga menjadi salah satu penyebab kenaikan jumlah kasus aktif meskipun beberapa pakar menyebutkan bahwa sebarannya masih rendah.

"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus,” katanya.

Dia juga meminta semua pihak menggalakkan kembali penerapan protokol masyarakat, memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan terus melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.


(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Gita Carla
 

SEBELUMNYA

Rekomendasi 5 Film untuk Merayakan & Memperingati Hari Pahlawan

BERIKUTNYA

Awas, Zoonosis Kini Jadi Biang Keladi Penyakit Infeksi Utama

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: