Ilustrasi karantina akibat Covid-19. (Dok. Devon Divine dari Unsplash)

Kapan Harus Karantina dan Isolasi saat Covid-19? Ini Jawaban dari Kemenkes

28 June 2021   |   17:30 WIB

Seiring tingginya perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, sebaiknya Genhype harus sudah mulai kembali menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta mulai memperkaya diri dengan berbagai informasi terkait tindakan yang harus dilakukan ketika mengetahui adanya kasus Covid-19.

Salah satu informasi yang Genhype wajib tahu adalah penanganan kapan harus sudah mulai melakukan karantina dan isolasi ketika mendapatkan adanya kasus Covid-19.

Menurut Kementerian Kesehatan dalam media sosial resminya, karantina merupakan upaya pemisahan seseorang yang terpapar Covid-19 dan biasanya dilakukan pada masyarakat yang dinyatakan sebagai kontak erat dari pasien Covid-19.

Karantina sendiri dijalankan selama lima hari, di mana tahapan awalnya dilakukan tes masuk atau entry test di hari pertama dan tes keluar atau exit test di hari kelima karantina. 

Jika hasil orang yang menjalankan karantina dinyatakan negatif, maka orang tersebut dinyatakan selesai melaksanakan karantina. Tapi, tindakannya berbeda jika dalam exit test terungkap bahwa hasilnya positif karena pada tahap ini orang tersebut akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi Covid-19 dan harus menjalankan isolasi.

Berbeda dengan karantina, isolasi merupakan bentuk pemisahan seseorang yang terpapar Covid-19 dan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi atau positif Covid-19. 

Isolasi ini sebaiknya dilakukan setidaknya 24 jam setelah dikonfirmasi menjadi pasien. Terkhusus untuk isolasi mandiri bisa dilakukan bagi mereka yang berusia di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, dan masuk ke dalam kategori tanpa gejala atau gejala ringan.

Untuk masa isolasinya dibagi menjadi dua jenis berdasarkan keberadaan gejala: pasien tidak bergejala diisolasi selama 10 hari sejak pengambilan swab positif, sedangkan pasien bergejala diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernafasan.

Baik selama masa karantina atau isolasi, keduanya sama-sama akan mendapatkan pemantauan dari petugas Puskesmas atau rumah sakit serta mendapatkan surat keterangan selesai karantina atau isolasi jika dinyatakan selesai.

Editor: Dika Irawan

SEBELUMNYA

Jadikan Covid sebagai Endemik, Ini Rencana Hidup New Normal ala Singapura

BERIKUTNYA

Tips Parenting Ala Kimbab Family, Mulai dari Soal Makan hingga Gawai

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: