Konsol Nintendo Switch (dok. Nintendo)

Tegas! Peretas & Pembajak Nintendo Switch Dihukum Penjara 40 Bulan 

13 February 2022   |   15:04 WIB
Image
Syaiful Millah Asisten Manajer Konten Hypeabis.id

Salah satu tantangan pengembangan industri kreatif berbasis properti intelektual (intellectual property/IP), termasuk untuk berbagai judul video gim adalah peretasan dan pembajakan. Bahkan perusahaan raksasa seperti Nintendo juga tak lepas dari ancaman ini. 

Gary Bowser, merupakan seorang ‘pemimpin’ sebuah grup yang mengembangkan dan menjual perangkat yang digunakan untuk meretas konsol video gim, termasuk Nintendo Switch ternama. Dia dan timnya telah meresahkan komunitas dan menjadi perhatian perusahaan. 

Grup tersebut berisi lebih dari selusin orang yang berasal dari seluruh dunia. Mereka bertanggung jawab untuk membuat perangkat, yang menghindari langkah-langkah keamanan konsol. Pada akhirnya, hal tersebut memungkinkan pemain untuk mengakses gim secara gratis. 

Kabar baiknya, IGN dan Polygon melaporkan bahwa belum lama ini Nintendo menyatakan Bowser akan menjalani hukuman penjara 40 bulan karena perannya dalam menciptakan dan menjual perangkat yang menampung gim-gim bajakan. 

Disebutkan bahwa Bowser telah ditangkap pada 2020 dan setuju untuk membayar denda sebesar US$10 juta karena menjual peretasan tersebut. Dia juga mengaku bersalah atas perannya dalam skema kecurangan itu pada 2021. 

Sementara itu, melalui laman resmi United States Department of (DOJ) Justice, Jaksa Nick Brown mengatakan skema pembajakan yang dilakukan oleh Bowser dan grupnya diperkirakan telah menyebabkan kerugian lebih dari US$65 juta bagi perusahaan. 

“Akan tetapi kerugiannya melampaui angka-angka bisnis, ini merugikan pengembang video gim dan studio kreatif kecil yang produk dan kerja kerasnya dicuri ketika judul gim mereka dibajak,” katanya. 

Dalam dokumen pengadilan sebelumnya, Bowser mengatakan dia dibayar sekitar US$1.000 per bulan untuk memasarkan dan mendistribusikan perangkat peretasan kepada para pengecer. Disebutkan bahwa dia mengelola situs web bernama Team Xecuter dan menciptakan perpustakaan daring video gim bajakan. 

DOJ saat ini juga telah mendakwa dua anggota Team Xecuter lainnya yang diketahui sebagai Max Louarn dari Prancis dan Yuanning Chen dari China. Akan tetapi keduanya belum ditahan. Kasus tersebut tengah diselidiki oleh Homeland Security Investigations (HSI) dan Federal Bureau  of Investigation (FBI). 

Sebagai informasi, Nintendo merupakan perusahaan gim yang sangat tegas terhadap isu ini dan tidak memberi toleransi bagi para pelanggar hak ciptanya. Sebelum ini, perusahaan juga memenangkan gugatan terhadap RomUniverse yang merupakan situs hosting bagi banyak gim bajakan. 



Editor: Roni Yunianto
 

SEBELUMNYA

'All of Us Are Dead' Jadi Serial Terpopuler di Netflix 2 Pekan Terakhir

BERIKUTNYA

Terjun ke Metaverse, Raffi Ahmad & Nagita Slavina Garap Proyek RansVerse

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: