Marak Pencatutan Identitas oleh Parpol, Yuk Gunakan Cara Ini untuk Mengeceknya!
03 September 2022 |
16:29 WIB
Fenomena kebocoran data pribadi di ruang digital beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan hangat. Pasalnya data pribadi yang beredar dan ramai dibicarakan membuat banyak kalangan khawatir jika identitas mereka disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu yang menjadi keresahan masyarakat saat ini adalah adanya indikasi pencatutan identitas yang tiba-tiba terdaftar dalam suatu keanggotaan partai politik tertentu. Tak ayal beberapa netizen pun mengutarakan kekesalannya di media sosial.
Baca juga: Duh Kebocoran Data Pribadi Marak Lagi Nih
Akun Twitter @anjarisme misalnya, yang memberitahu dan menyebut akun Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) bahwa namanya tiba-tiba dicatut salah satu partai politik di Indonesia untuk kepentingan mereka.
"Kepada @bawaslu_RI izin lapor nih, NIK dan nama saya dimasukkan jadi anggota Partai Politik. Padahal saya bukan anggota parpol manapun," Cuit akun @anjarisme pada Jumat, (2/9/2022).
Sementara akun Twitter lain, @puty juga mewanti-wanti agar warganet turut memeriksa identitasnya, jangan sampai ikut dicatut oleh kalangan tertentu. "Temen2 coba cek apakah namamu dicatut sebagai anggota parpol. Masa nama w terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan. Dari maneeeeee~ Kzlllll." tulis akun @puty.
Akun resmi twitter Bawaslu, @bawaslu_RI pun menanggapi cuitan-cuitan tersebut dan menyarankan untuk melaporkan pencatutan NIK dan nama mereka ke Bawaslu terdekat di daerah tempat tinggal, baik kabupaten/kota agar segera ditindaklanjuti.
"Terima kasih! Ayo sahabat yang lain ikut cek nama kamu dan laporkan kalau nama kamu dicatut sebagai anggota Partai Politik!" tulis akun @bawaslu_RI menanggapi laporan tersebut.
Genhype tentu merasa was-was juga bukan apakah nama kalian dicatut tidak oleh parpol dan datanya disalahgunakan untuk keperluan mereka? Tenang, Hypeabis.id merangkum tutorial cara mengecek apakah NIK kalian dicatut atau tidak. Simak ya!
Melalui portal ini Genhype bisa mengecek apakah nama kalian dicatut atau tidak oleh parpol tertentu dan datanya digunakan secara tidak bertanggung jawab. Tentu saja kepentingan parpol salah satunya untuk mengikuti proses pendaftaran pemilu yang dijadwalkan pada 2024.
Hanya bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), caranya pun cukup mudah karena tinggal memasukkan nomor identitas tersebut pada kolom yang sudah disediakan dan tinggal menunggu datanya keluar. Tapi ingat ya, perhatikan juga koneksi jaringan kalian.
Berikut langkah-langkah yang bisa Genhype lakukan untuk memeriksa apakah nama kalian dicatut atau tidak oleh partai politik:
1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Pilih menu “Cek Anggota Parpol”
3. Masukkan NIK dalam kolom yang disediakan
4. Centang kolom “Im not a robot” Kemudian klik “Cari”
Selanjutnya sistem akan membaca lewat algoritma khusus dan mencocokkan NIK yang dimasukkan oleh Genhype, apakah sama atau tidak dengan data yang dimasukkan parpol dalam daftar keanggotaan mereka dan terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik alias Sipol.
Bagi Genhype yang merasa dirinya bukan anggota parpol namun terdaftar di situs tersebut, selanjutnya dipersilakan untuk memberi masukan dan tanggapan dengan mengakses situs yang sama.
Barulah setelah mengajukan pengaduan, tim verivikasi KPU akan mengklarifikasi laporan pada parpol yang bersangkutan.
Apabila benar-benar terverifikasi bahwa kalian bukan anggota suatu partai, maka parpol tersebut wajib untuk menghapusnya dari daftar keanggotaan yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol tersebut.
Baca juga: 5 Tips Menghindari Kejahatan Siber Doxing
Nah itulah tahapan untuk mengecek identitas kalian terhadap kemungkinan pencatutan oleh parpol yang digunakan untuk kepentingan mereka. Cek segera yuk agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan!
Editor: Fajar Sidik
Salah satu yang menjadi keresahan masyarakat saat ini adalah adanya indikasi pencatutan identitas yang tiba-tiba terdaftar dalam suatu keanggotaan partai politik tertentu. Tak ayal beberapa netizen pun mengutarakan kekesalannya di media sosial.
Baca juga: Duh Kebocoran Data Pribadi Marak Lagi Nih
Akun Twitter @anjarisme misalnya, yang memberitahu dan menyebut akun Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) bahwa namanya tiba-tiba dicatut salah satu partai politik di Indonesia untuk kepentingan mereka.
"Kepada @bawaslu_RI izin lapor nih, NIK dan nama saya dimasukkan jadi anggota Partai Politik. Padahal saya bukan anggota parpol manapun," Cuit akun @anjarisme pada Jumat, (2/9/2022).
Sementara akun Twitter lain, @puty juga mewanti-wanti agar warganet turut memeriksa identitasnya, jangan sampai ikut dicatut oleh kalangan tertentu. "Temen2 coba cek apakah namamu dicatut sebagai anggota parpol. Masa nama w terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan. Dari maneeeeee~ Kzlllll." tulis akun @puty.
Akun resmi twitter Bawaslu, @bawaslu_RI pun menanggapi cuitan-cuitan tersebut dan menyarankan untuk melaporkan pencatutan NIK dan nama mereka ke Bawaslu terdekat di daerah tempat tinggal, baik kabupaten/kota agar segera ditindaklanjuti.
"Terima kasih! Ayo sahabat yang lain ikut cek nama kamu dan laporkan kalau nama kamu dicatut sebagai anggota Partai Politik!" tulis akun @bawaslu_RI menanggapi laporan tersebut.
Genhype tentu merasa was-was juga bukan apakah nama kalian dicatut tidak oleh parpol dan datanya disalahgunakan untuk keperluan mereka? Tenang, Hypeabis.id merangkum tutorial cara mengecek apakah NIK kalian dicatut atau tidak. Simak ya!
Gunakan Fitur Online Khusus
Sebenarnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyediakan fitur khusus bagi masyarakat untuk mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak. Adapun pengecekan bisa dilakukan lewat situs resmi infopemilu.kpu.go.id.Melalui portal ini Genhype bisa mengecek apakah nama kalian dicatut atau tidak oleh parpol tertentu dan datanya digunakan secara tidak bertanggung jawab. Tentu saja kepentingan parpol salah satunya untuk mengikuti proses pendaftaran pemilu yang dijadwalkan pada 2024.
Hanya bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), caranya pun cukup mudah karena tinggal memasukkan nomor identitas tersebut pada kolom yang sudah disediakan dan tinggal menunggu datanya keluar. Tapi ingat ya, perhatikan juga koneksi jaringan kalian.
Berikut langkah-langkah yang bisa Genhype lakukan untuk memeriksa apakah nama kalian dicatut atau tidak oleh partai politik:
1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Pilih menu “Cek Anggota Parpol”
3. Masukkan NIK dalam kolom yang disediakan
4. Centang kolom “Im not a robot” Kemudian klik “Cari”
Selanjutnya sistem akan membaca lewat algoritma khusus dan mencocokkan NIK yang dimasukkan oleh Genhype, apakah sama atau tidak dengan data yang dimasukkan parpol dalam daftar keanggotaan mereka dan terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik alias Sipol.
Bagi Genhype yang merasa dirinya bukan anggota parpol namun terdaftar di situs tersebut, selanjutnya dipersilakan untuk memberi masukan dan tanggapan dengan mengakses situs yang sama.
Barulah setelah mengajukan pengaduan, tim verivikasi KPU akan mengklarifikasi laporan pada parpol yang bersangkutan.
Apabila benar-benar terverifikasi bahwa kalian bukan anggota suatu partai, maka parpol tersebut wajib untuk menghapusnya dari daftar keanggotaan yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol tersebut.
Baca juga: 5 Tips Menghindari Kejahatan Siber Doxing
Nah itulah tahapan untuk mengecek identitas kalian terhadap kemungkinan pencatutan oleh parpol yang digunakan untuk kepentingan mereka. Cek segera yuk agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan!
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.