Jadi Syarat Naik KA Jarak Jauh, KAI Sediakan Fasilitas Vakinasi & RT-PCR
23 August 2022 |
22:16 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan vaksinasi dan RT-PCR di sejumlah stasiun guna membantu pelancong dalam melengkapi persyaratan naik kereta api jarak jauh sesuai SE Kemenhub No. 80/2022. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa KAI telah menyediakan vaksinasi gratis di berbagai stasiun serta fasilitas Klinik Mediska.
Layanan vaksinasi tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Manggarai, Stasiun Bandung/Klinik Mediska Kebonkawung, Klinik Mediska Cirebon, Stasiun Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang/Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, dan Klinik Mediska Kroya.
Vaksinasi juga tersedia di Klinik Mediska Kutoarjo, Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Stasiun Kepanjen, Klinik Mediska Jember, Stasiun Ketapang, dan Klinik Mediska Medan.
Baca juga: Cek Aturan Terbaru Bepergian dengan Kereta Api Jarak Jauh
Selain akses vaksin Covid-19, KAI juga menyediakan layanan RT-PCR dengan tarif Rp195.000 di 14 stasiun bagi calon penumpang yang membutuhkan persyaratan RT-PCR untuk menggunakan kereta api jarak jauh. Adapun, layanan ini tersedia di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Cirebon, Cirebon Prujakan, Brebes, Jatibarang, Semarang Tawang, Madiun, Jombang, Surabaya Pasarturi, dan Surabaya Gubeng.
Joni juga menuturkan bahwa fasilitas RT-PCR di stasiun terbatas hanya untuk calon penumpang KA Jarak Jauh. Untuk menggunakan layanan ini, lanjutnya, calon penumpang perlu menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dengan status pembayaran lunas.
KAI, kata Joni, mengimbau peserta RT-PCR di stasiun untuk melakukan tes pada H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api karena hasil tes RT-PCR paling cepat adalah 8 jam dari pengambilan sampel.
“Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. KAI juga meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai tindakan preventif,” katanya.
Untu diketahui, berikut syarat naik KA jarak jauh sesuai SE Kemenhub No. 80/2022 sejak 15 Agustus 2022:
Calon penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Joni turut menyampaikan bahwa rata-rata calon penumpang KA jarak jauh mencapai 84.481 orang per hari dengan okupansi 93,8 persen pada 15-21 Agutus 2022. Adapun, volume rata-rata harian jumlah penumpang lebih rendah 3,5 persen jika dibandingkan dengan periode dari 8 sampai dengan 14 Agustus 2022.
Editor: Nirmala Aninda
Layanan vaksinasi tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Manggarai, Stasiun Bandung/Klinik Mediska Kebonkawung, Klinik Mediska Cirebon, Stasiun Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang/Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, dan Klinik Mediska Kroya.
Vaksinasi juga tersedia di Klinik Mediska Kutoarjo, Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Stasiun Kepanjen, Klinik Mediska Jember, Stasiun Ketapang, dan Klinik Mediska Medan.
Baca juga: Cek Aturan Terbaru Bepergian dengan Kereta Api Jarak Jauh
Selain akses vaksin Covid-19, KAI juga menyediakan layanan RT-PCR dengan tarif Rp195.000 di 14 stasiun bagi calon penumpang yang membutuhkan persyaratan RT-PCR untuk menggunakan kereta api jarak jauh. Adapun, layanan ini tersedia di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Cirebon, Cirebon Prujakan, Brebes, Jatibarang, Semarang Tawang, Madiun, Jombang, Surabaya Pasarturi, dan Surabaya Gubeng.
Joni juga menuturkan bahwa fasilitas RT-PCR di stasiun terbatas hanya untuk calon penumpang KA Jarak Jauh. Untuk menggunakan layanan ini, lanjutnya, calon penumpang perlu menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dengan status pembayaran lunas.
KAI, kata Joni, mengimbau peserta RT-PCR di stasiun untuk melakukan tes pada H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api karena hasil tes RT-PCR paling cepat adalah 8 jam dari pengambilan sampel.
“Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. KAI juga meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai tindakan preventif,” katanya.
Untu diketahui, berikut syarat naik KA jarak jauh sesuai SE Kemenhub No. 80/2022 sejak 15 Agustus 2022:
1. Usia 18 tahun ke atas
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
2. Usia 6-17 tahun
- Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Usia di bawah 6 tahun
Calon penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalananJoni turut menyampaikan bahwa rata-rata calon penumpang KA jarak jauh mencapai 84.481 orang per hari dengan okupansi 93,8 persen pada 15-21 Agutus 2022. Adapun, volume rata-rata harian jumlah penumpang lebih rendah 3,5 persen jika dibandingkan dengan periode dari 8 sampai dengan 14 Agustus 2022.
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.