Melihat atau Mengalami Pelecehan Seksual? Ini Hal yang Perlu Dilakukan
29 June 2022 |
19:32 WIB
Pelecehan seksual dilakukan oleh seorang penumpang kepada penumpang lainnya di moda transportasi kereta api beberapa waktu lalu dan membuktikan bahwa kejadian tersebut bisa terjadi di mana saja. Jadi, para pelancong harus lebih berhati-hati.
VP Public Relatioins PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menuturkan kasus pelecehan seksual bukan kasus sepele karena menyangkut mental dan hak orang lain yang direnggut paksa oleh pelaku. Untuk melindungi diri dari tindakan pelecehan seksual, lanjutnya, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:
Baca juga: Dampak Parah Kekerasan Seksual, Korban Alami Depresi Hingga Gangguan Kepribadian
VP Public Relatioins PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menuturkan kasus pelecehan seksual bukan kasus sepele karena menyangkut mental dan hak orang lain yang direnggut paksa oleh pelaku. Untuk melindungi diri dari tindakan pelecehan seksual, lanjutnya, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:
Baca juga: Dampak Parah Kekerasan Seksual, Korban Alami Depresi Hingga Gangguan Kepribadian
1. Tetap Tenang
Saat mengalami atau melihat tindakan pelecehan seksual, pertama-tama yang harus dilakukan oleh individu adalah bersikap tenang.
Individu juga dapat menegur pelaku yang melakukan tindakan pelecehan seksual, terutama jika terjadi di tempat umum. Individu berhak bersikap tegas, apalagi jika disentuh oleh orang atau individu yang tidak dikenal.
Individu juga dapat menegur pelaku yang melakukan tindakan pelecehan seksual, terutama jika terjadi di tempat umum. Individu berhak bersikap tegas, apalagi jika disentuh oleh orang atau individu yang tidak dikenal.
2. Lapor ke Petugas
Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh individu saat mengalami atau melihat kejadian pelecehan seksual adalah segera melapor ke petugas. Jika kejadian pelecehan terjadi di atas kereta api, individu dapat melapor ke petugas yang bertugas melalui nomor telepon yang tertera di ujung kabin kereta.
Laporan juga dapat dilakukan dengan mengirimkan laporan melalui contact center, pesan sosial whatsapp, atau media sosial KAI.
Petugas nantinya akan segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pelecehan seksual, dan bertindak proaktif dalam melindungi korban. Pelecehan seksual, lanjutnya, akan mendapatkan hukuman berat sesuai dengan UU 12 Tahun 2022 tetnang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sementara itu, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan kampanye bersama Komnas Perempuan di Ciarakng dan Karawang untuk mencegah tindak pelecehan seksual.
Kampanye ini, ujarnya, mengajak masyarakat untuk berani melakukan pencegahan pelecehan seksual jika melihat tindakan-tindakan pelecehan seksual dan berani melaporkan jika mengalaminya di transportasi umum.
“Diharapkan kegiatan ini juga akan menggugah kesadaran masyarakat agar tidak melakukan tindak pelecehan seksual di transportasi umum, khususnya kereta api,” kata Eva.
Editor: Nirmala Aninda
Laporan juga dapat dilakukan dengan mengirimkan laporan melalui contact center, pesan sosial whatsapp, atau media sosial KAI.
Petugas nantinya akan segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pelecehan seksual, dan bertindak proaktif dalam melindungi korban. Pelecehan seksual, lanjutnya, akan mendapatkan hukuman berat sesuai dengan UU 12 Tahun 2022 tetnang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sementara itu, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan kampanye bersama Komnas Perempuan di Ciarakng dan Karawang untuk mencegah tindak pelecehan seksual.
Kampanye ini, ujarnya, mengajak masyarakat untuk berani melakukan pencegahan pelecehan seksual jika melihat tindakan-tindakan pelecehan seksual dan berani melaporkan jika mengalaminya di transportasi umum.
“Diharapkan kegiatan ini juga akan menggugah kesadaran masyarakat agar tidak melakukan tindak pelecehan seksual di transportasi umum, khususnya kereta api,” kata Eva.
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.