Ilustrasi keramaian di area publik (Sumber gambar : Unsplash/Martin Adams)

Simak Ketentuan Lengkap PPKM Level 2 di DKI Jakarta, Mulai dari Perkantoran, Transportasi, Bioskop hingga Sekolah

10 May 2022   |   13:55 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

8. Tempat ibadah

Masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2, dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
 

9. Fasilitas  umum 

Area   publik, taman   umum,  tempat   wisata  umum  dan  area  publik   lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
 

10. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan 

Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
 

11. Transportasi umum 

Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, termasuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan  secara lebih ketat.
 

12. Resepsi pernikahan 

Dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
 

13. Sekolah

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan jarak jauh sesuai keputusan bersama para menteri terkait. 

Editor: Dika Irawan
1
2


SEBELUMNYA

Drakor Komedi Romantis Woori The Virgin Wajib Masuk Watchlist Kalian, Ceritanya tentang Ini

BERIKUTNYA

BTS Rilis Tracklist 2 Album Antologi Proof, Single Run BTS Jadi Kejutan buat ARMY

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: