Simak Ketentuan Lengkap PPKM Level 2 di DKI Jakarta, Mulai dari Perkantoran, Transportasi, Bioskop hingga Sekolah
10 May 2022 |
13:55 WIB
8. Tempat ibadah
Masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2, dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.9. Fasilitas umum
Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.10. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.11. Transportasi umum
Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, termasuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.12. Resepsi pernikahan
Dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.13. Sekolah
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan jarak jauh sesuai keputusan bersama para menteri terkait.Editor: Dika Irawan
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.