Sertifikasi menjadi bagian penting dalam pengembangan bisnis. (Sumber gambar: Freepik)

Berikut Sertifikasi Penting bagi Para Pelaku Usaha

14 April 2022   |   13:30 WIB
Image
Syaiful Millah Asisten Manajer Konten Hypeabis.id

Sertifikasi menjadi bagian penting dari kegiatan bisnis para pelaku industri kecil menengah (IKM). Pasalnya, dengan mengantongi sertifikat, produk dan/atau layanan yang dimiliki telah dinyatakan memenuhi standar tertentu sebagai jaminan kualitas mutu. 

Selain itu, sertifikasi juga memberikan keamanan dan kenyamanan lebih kepada konsumen atas sebuah barang dan jasa. Begitu juga dengan pengakuan dari pasar yang lebih luas, baik itu nasional maupun internasional. Dirangkum Hypeabis.id, berikut ini adalah beberapa sertifikasi yang bisa dipenuhi pelaku usaha untuk memberi nilai tambah pada operasional bisnis yang dilakukan. 
 
ISO 9001

1. ISO 9001 

  ISO 9001 merupakan standar internasional bidang sistem manajemen mutu, di mana sebuah lembaga yang telah mendapat akreditasi ISO ini dinilai telah memenuhi syarat internasional dalam hal sistem manajemen mutu produk/jasa yang dihasilkan. Ini penting bagi IKM untuk memberikan kepuasan pelanggan, pengelolaan risiko, dan meningkatkan daya saing. 


 
 
SNI
 

2. Standar Nasional Indonesia (SNI)

SNI adalah standar yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk berbagai hasil produksi masyarakat, baik perorangan maupun lembaga yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Ada beberapa kategori barang wajib SNI yang tercantum dalam aturan. Sertifikat atau stempel SNI penting untuk pelaku IKM sebagai jaminan standar kualitas dan kelayakan barang. 
 

 

SKKNI

3. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) 

SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. Dalam konteks IKM, seperti sektor alat angkut, logam, mesin, elektronika, sertifikasi ini penting untuk memastikan pekerja memiliki standar kualifikasi yang baik. 

4. Sertifikat Halal 

Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Ini merupakan tools bagi pelaku usaha termasuk IKM untuk memberikan jaminan penyediaan produk halal, khususnya bagi konsumen muslim yang merupakan penduduk mayoritas di Indonesia. 

 

GMP

5. Good Manufacturing Practices (GMP) 

GMP adalah sistem untuk memastikan bahwa barang diproduksi secara konsisten dan terkontrol sesuai dengan standar kualitas. Ini merupakan salah satu persyaratan dasar bagi industri untuk beroperasi, terutama untuk pelaku industri pangan, kosmetik, dan farmasi. Bertujuan untuk memenuhi standar keamanan dan meningkatkan mutu produk serta daya saing. 




 

6. Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) 

HACCP adalah sistem jaminan mutu berbasis sains yang mengidentifikasi risiko bahaya dan tindakan pengendaliannya untuk memastikan keamanan produk pangan yang diproduksi. HACCP bagi IKM penting untuk meningkatkan reputasi, kenyamanan iklim kerja, hingga peluang ekspansi ke luar negeri. 

 

CKPB

7. Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) 

CPKB adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan kosmetika yang bertujuan untuk menjamin produk sesuai dengan persyaratan mutu yang telah ditetapkan. Sertifikat CPKB merupakan salah satu syarat dasar pelaku IKM sektor kosmetik untuk meningkatkan daya saing dan penerimaan pasar. 



 

8. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 

TKDN adalah besaran komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan keduanya. Sertifikasi TKDN bagi para pelaku IKM merupakan bukti bahwa mereka telah memenuhi syarat kandungan lokal yang diharapkan bisa meningkatkan daya saing dan mendapatkan sejumlah insentif dari pemerintah bagi pelaku yang telah memenuhi syarat ini. 

Editor: M R Purboyo


 

SEBELUMNYA

Diperingati Setiap 14 April, Kenali Penyakit Chagas yang Sebabkan Kematian Mendadak

BERIKUTNYA

5 Kiat Kantong Aman Saat Libur Lebaran

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: