Ilustrasi (dok. Freepik)

Ini PR Indonesia dalam Transformasi Digital Presidensi G20

08 March 2022   |   14:46 WIB
Image
Syaiful Millah Asisten Manajer Konten Hypeabis.id

Transformasi digital menjadi salah satu isu prioritas Presidensi G20. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membentuk Digital Economy Working Group (DEWG) yang memiliki tiga pilar, yakni infrastruktur/konektivitas, kecakapan/literasi, dan arus data lintas batas negara. 

Tiga hal ini memiliki tantangan tersendiri mulai dari kondisi geografis, demografis, hingga regulasi yang belum memadai sejumlah sektor terkait. Sebut saja misalnya masih ada kesenjangan digital, keterbatasan akses pengetahuan, hoaks, dan masih mandeknya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. 

Terkait dengan kesiapan Indonesia sebagai tuan rumah presidensi G20 khususnya pada isu transformasi digital, tiga organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu pembangunan kapasitas masyarakat terkait internet memberikan sejumlah rekomendasi. 

Ketiga organisasi itu adalah Coom Room bersama dengan Universitas Padjajaran, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), dan ICT Watch yang merilis catatan bertajuk ‘Kertas Posisi Masyarakat Sipil: Tiga Tantangan Utama Transformasi Digital Indonesia’. 

Ketiganya juga tergabung dalam sebuah gerakan bernama Indonesia Civil Society Organization of Digital Transformation Task Force, yang memberikan tiga rekomendasi kunci terkait dengan presidensi transformasi digital gelaran G20, yakni : 

1. Perlunya terus menggiatkan pembangunan infrastruktur internet dan platform digital bermakna, dengan agenda pemberdayaan serta pendampingan warga yang berorientasi pada pendekatan berbasia manusia. 

2. Perlunya sinergi kebijakan nasional literasi digital yang mampu mengkoordinasikan lintas kementerian, lembaga, dan daerah dengan pelibatan multi stakeholder secara bermakna, inklusif, dan mengedepankan kemampuan sumber daya manusia yang berpikir kritis. 

3. Perlunya menetapkan kerangka tata kelola perlindungan data pribadi yang baik dan komprehensif melalui pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi, sebagai acuan penting dalam pengaturan transfer data lintas batas negeri. 

Editor : Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Ajak Perempuan Berani Bersuara, Voice of Baceprot Rilis Single [Not] Public Property

BERIKUTNYA

Agen Perjalanan Online Ini Tawarkan Tiket Bundling MotoGP Mandalika

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: