Ilustrasi NFT (Sumber gambar: Pexels/Pawel Czerwinski)

Pertama Kalinya, Otoritas Inggris Menyita NFT Buntut Kasus Penipuan 

15 February 2022   |   13:15 WIB
Image
Syaiful Millah Asisten Manajer Konten Hypeabis.id

Dunia yang makin digital, dengan hadirnya ragam teknologi terkini yang belakangan menjadi pusat perhatian seperti non-fungible token (NFT), cryptocurrency, hingga metaverse. Di samping ragam kegunaan positif yang bisa diambil, dunia ini juga tak lepas dari aktor kriminal dan tindak kejahatan. 

BBC News melaporkan bahwa departemen pajak Inggris, Her Majesty's Revenue and Customs (HMRC) telah melakukan penyitaan terhadap aset NFT lantaran terjadi kasus penipuan di lingkup teknologi yang tengah naik daun tersebut. 

Dilaporkan bahwa penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari tindak kriminal penipuan bernilai sekitar US$1,9 juta, dengan tiga orang tersangka telah ditangkap. Pihak berwenang diketahui telah menyita aset kripto dengan nilai US$6.762 bersama dengan karya seni NFT yang nilainya belum diketahui. 

HMRC Deputy Director of Economic Crime, Nick Sharp, mengatakan bahwa otoritas secara konsisten beradaptasi dengan perkembangan teknologi baru untuk memastikan tidak ada penjahat yang memanfaatkan celah tersebut. 

“[Penyitaan itu] berfungsi sebagai peringatan bagi siapa saja yang berpikir bahwa mereka dapat menggunakan aset kripto untuk menyembunyikan uang dari HMRC,” katanya. 

Dugaan penipuan yang terjadi diperkirakan melibatkan sekitar 250 perusahaan palsu. Ketiga tersangkanya juga diketahui menggunakan alamat palsu, telepon prabayar, hingga identitas curian untuk menyembunyikan aktivitas ilegal yang mereka lakukan. 

Adapun terkait dengan aset digital berupa kripto dan NFT yang disita, Sky News melaporkan bahwa HMRC tidak secara utuh mengambil alih hal tersebut, tetapi mereka mengeluarkan perintah pengadilan untuk mencegah adanya proses penjualan. 

Penyitaan aset digital seperti ini belakangan mulai banyak terjadi mengingat perkembangan industri yang sangat pesat. The Verge sebelumnya juga melaporkan bahwa US Department of Justice telah menyita mata uang kripto senilai US$3,6 miliar terkait dengan tindak peretasan. 

Kasus tersebut melibatkan pasangan yang melakukan pencucian uang dari dana yang dicuri. Metode yang dipakainya adalah transaksi mata uang kripto. Department of Justice sempat menyatakan bahwa kasus ini merupakan penyitaan keuangan terbesar yang pernah ada di departemen tersebut. 


Editor : Gita

SEBELUMNYA

Lukisan Triptych 1986-7 Akan Dilelang untuk Pertama Kalinya

BERIKUTNYA

Bandai Namco Ungkap Rencana Pengembangan Metaverse, Begini Konsepnya 

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: