Perhatikan Ketentuan Pembatalan Tiket KA Terbaru, Refund Tidak Selalu 100%
07 February 2022 |
20:38 WIB
Genhype yang biasa bepergian atau melancong dengan kereta api jarak jauh jangan lupa kalau saat ini ada aturan baru lho. Pengembalian tiket dalam aturan baru hanya sebesar 75 persen, dan pengembalian sebesar 100 persen hanya untuk kondisi tertentu saja.
Eva Chairunisa, Kahumas Daop 1 Jakarta, menuturkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.
“Bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75%. Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100% di loket stasiun,” katanya.
Meskipun begitu, dia menuturkan pengembalian tiket 100?pat dilakukan jika hasil screening antigen/ PCR adalah positif. Adapun pengembalian dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan kereta api.
Kondisi lainnya yang membuat Genhype bisa memperoleh pengembalian tiket sebesar 100?alah bila belum divaksin. Pengembalian dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan keretap api.
Selain itu, pengembalian tiket 100% juga akan dilakukan jika Genhype tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius. Refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA.
Adapun pengembalian tiket sebesar 75% jika calon penumpang tidak dapat menunjukan hasil screening antigen/ PCR. Refund juga dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan kerta api.
Kemudian, penumpang hanya akan mendapatkan refund sebesar 75% jika pembatalan keberangkatan atas keinginan penumpang. Adapun pengembalian dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access.
Editor: Gita
Eva Chairunisa, Kahumas Daop 1 Jakarta, menuturkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.
“Bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75%. Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100% di loket stasiun,” katanya.
Meskipun begitu, dia menuturkan pengembalian tiket 100?pat dilakukan jika hasil screening antigen/ PCR adalah positif. Adapun pengembalian dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan kereta api.
Kondisi lainnya yang membuat Genhype bisa memperoleh pengembalian tiket sebesar 100?alah bila belum divaksin. Pengembalian dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan keretap api.
Selain itu, pengembalian tiket 100% juga akan dilakukan jika Genhype tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius. Refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA.
Adapun pengembalian tiket sebesar 75% jika calon penumpang tidak dapat menunjukan hasil screening antigen/ PCR. Refund juga dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan kerta api.
Kemudian, penumpang hanya akan mendapatkan refund sebesar 75% jika pembatalan keberangkatan atas keinginan penumpang. Adapun pengembalian dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access.
Editor: Gita
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.